27.6 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

MUI Minta Putusan Nikah Beda Agama PN Surabaya Dibatalkan

spot_img

Dalam Undang-Undang Perka winan pasal 2 ayat 1 disebutkan: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ketentuan pasal ini menunjukkan bahwa perkawinan di nyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya.

‘’Semoga apa yang kami perjuangkan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kesadaran terhadap hukum perkawinan. Sebab nikah beda agama ini dampaknya sangat luas,’’ tandas Tanto. (tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Baca Juga :  Elpiji 3 Kg Mendadak Langka,Pertamina Klaim Stok Aman

Dalam Undang-Undang Perka winan pasal 2 ayat 1 disebutkan: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ketentuan pasal ini menunjukkan bahwa perkawinan di nyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya.

‘’Semoga apa yang kami perjuangkan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kesadaran terhadap hukum perkawinan. Sebab nikah beda agama ini dampaknya sangat luas,’’ tandas Tanto. (tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Baca Juga :  Anggota DPRD Masih Dapat Jatah THR, Ini Hitungan Nominalnya
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img