26 C
Tuban
Saturday, 19 April 2025
spot_img
spot_img

MUI Minta Putusan Nikah Beda Agama PN Surabaya Dibatalkan

Dalam Undang-Undang Perka winan pasal 2 ayat 1 disebutkan: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ketentuan pasal ini menunjukkan bahwa perkawinan di nyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya.

‘’Semoga apa yang kami perjuangkan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kesadaran terhadap hukum perkawinan. Sebab nikah beda agama ini dampaknya sangat luas,’’ tandas Tanto. (tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Baca Juga :  Hadiri Sosialisasi di Pondok Gomang, Ajak Santri Hafiz Masuk TNI

Dalam Undang-Undang Perka winan pasal 2 ayat 1 disebutkan: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ketentuan pasal ini menunjukkan bahwa perkawinan di nyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya.

‘’Semoga apa yang kami perjuangkan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kesadaran terhadap hukum perkawinan. Sebab nikah beda agama ini dampaknya sangat luas,’’ tandas Tanto. (tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Baca Juga :  Jalan Poros Tlogowaru—Tobo Segera Diperbaiki
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img