Saat memegang pagar besi tersebut, Putra langsung kejang-kejang. Kedua telapak tangannya gosong dan berasap pekat.
Tak berselang lama, dia terkapar. Orang tua korban yang melihat putra bungsunya terkapar langsung berlari mendekat dan menggendong.
‘’Ketika tiba di Puskesmas Bancar, korban dalam kondisi meninggal dunia,’’ terang mantan Kaurbinops Satlantas Polres Tuban itu.
Jamhari mengatakan, sejumlah saksi sudah dipanggil untuk diperiksa. Dia menduga terjadi kelalaian dalam keamanan tower yang mengakibatkan kematian.
Sesuai pasal 359 KUHP, terang dia, kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal diancam pidana penjara lima tahun.
Terkait kealpaan tersebut, Jamhari memastikan harus ada pihak yang bertanggung jawab. Termasuk Indosat selaku pemilik tower tersebut. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Saat memegang pagar besi tersebut, Putra langsung kejang-kejang. Kedua telapak tangannya gosong dan berasap pekat.
Tak berselang lama, dia terkapar. Orang tua korban yang melihat putra bungsunya terkapar langsung berlari mendekat dan menggendong.
‘’Ketika tiba di Puskesmas Bancar, korban dalam kondisi meninggal dunia,’’ terang mantan Kaurbinops Satlantas Polres Tuban itu.
Jamhari mengatakan, sejumlah saksi sudah dipanggil untuk diperiksa. Dia menduga terjadi kelalaian dalam keamanan tower yang mengakibatkan kematian.
Sesuai pasal 359 KUHP, terang dia, kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal diancam pidana penjara lima tahun.
- Advertisement -
Terkait kealpaan tersebut, Jamhari memastikan harus ada pihak yang bertanggung jawab. Termasuk Indosat selaku pemilik tower tersebut. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.