27.6 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Mantan Napi Masih Bisa Ikut Pilkades, Begini Regulasinya

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Regulasi pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2022 tetap memberikan kesempatan kepada mantan narapidana (napi) untuk mencalonkan diri.

Ketentuan diperbolehkannya mantan napi mencalonkan diri sebagai kepala desa diatur dalam pasal 31 huruf i Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pilkades.

Namun, tidak semua mantan napi mendapat hak yang sama. Ada pengecualian. Yakni, mantan napi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, sudah menjalani hidup bermasyarakat paling singkat lima tahun, bukan residivis atau pelaku kejahatan yang berulang-ulang, dan bersedia mengumumkan kepada masyarakat dalam forum resmi yang difasilitasi pemerintah desa.

Baca Juga :  Sambut Hari Batik Nasional 2 Oktober 2023, Gelar KAART JAGAT IPMI Batik Fashion Show

‘’Singkatnya, hanya mantan napi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan sudah menjalani hidup bermasyarakat juga minimal lima tahun,’’ kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Eko Julianto kemarin.

Disampaikan Eko—sapaan akrabnya, diperbolehkannya napi mencalonkan diri sebagai kades merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Artinya, secara undang-undang memang diperbolehkan, tapi dengan catatan, seperti yang disebutkan di atas. Disinggung soal pengecualian mantan napi, Eko menegaskan tidak ada pengecualian. Apakah yang bersangkutan terlibat kasus tindak pidana penipuan, pencemaran nama baik, dan perselingkuhan, misalnya, tidak dibedakan.

‘’Penting tidak di luar ketentuan (dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, Red),’’ ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Satlantas Sidak Bus Pariwisata

Praktis, selagi memenuhi ketentuan, mantan napi juga memiliki hak yang sama dalam mencalonkan diri sebagai kades. Hal ini patut menjadi atensi, sebab dalam pilkades serentak sebelumnya, pernah ada mantan napi yang mencalonkan diri sebagai kades.

Di sisi lain—sebagaimana diberitakan sebelumnya, hak “istimewa” tidak hanya diberikan kepada PNS, tapi juga kepada pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Sama halnya dengan PNS, pegawai BUMN dan BUMD yang berniat mencalonkan diri sebagai kades cukup mengajukan izin tertulis dari pimpinan (tidak seperti sebelumnya yang diberitakan mengundurkan diri). (fud/tok)

Radartuban.jawapos.com – Regulasi pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2022 tetap memberikan kesempatan kepada mantan narapidana (napi) untuk mencalonkan diri.

Ketentuan diperbolehkannya mantan napi mencalonkan diri sebagai kepala desa diatur dalam pasal 31 huruf i Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pilkades.

Namun, tidak semua mantan napi mendapat hak yang sama. Ada pengecualian. Yakni, mantan napi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, sudah menjalani hidup bermasyarakat paling singkat lima tahun, bukan residivis atau pelaku kejahatan yang berulang-ulang, dan bersedia mengumumkan kepada masyarakat dalam forum resmi yang difasilitasi pemerintah desa.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Satlantas Sidak Bus Pariwisata

‘’Singkatnya, hanya mantan napi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan sudah menjalani hidup bermasyarakat juga minimal lima tahun,’’ kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Eko Julianto kemarin.

Disampaikan Eko—sapaan akrabnya, diperbolehkannya napi mencalonkan diri sebagai kades merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Artinya, secara undang-undang memang diperbolehkan, tapi dengan catatan, seperti yang disebutkan di atas. Disinggung soal pengecualian mantan napi, Eko menegaskan tidak ada pengecualian. Apakah yang bersangkutan terlibat kasus tindak pidana penipuan, pencemaran nama baik, dan perselingkuhan, misalnya, tidak dibedakan.

- Advertisement -

‘’Penting tidak di luar ketentuan (dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, Red),’’ ujarnya.

Baca Juga :  VIRAL! Ketik “Monyet Pakai Jas Hujan Hijau” Munculnya Pak Jokowi, Kok Bisa?

Praktis, selagi memenuhi ketentuan, mantan napi juga memiliki hak yang sama dalam mencalonkan diri sebagai kades. Hal ini patut menjadi atensi, sebab dalam pilkades serentak sebelumnya, pernah ada mantan napi yang mencalonkan diri sebagai kades.

Di sisi lain—sebagaimana diberitakan sebelumnya, hak “istimewa” tidak hanya diberikan kepada PNS, tapi juga kepada pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Sama halnya dengan PNS, pegawai BUMN dan BUMD yang berniat mencalonkan diri sebagai kades cukup mengajukan izin tertulis dari pimpinan (tidak seperti sebelumnya yang diberitakan mengundurkan diri). (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img