RADAR TUBAN – Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, kemarin (15/6) pagi memanas. Sekitar 20 warga mendemo pendirian pabrik pengolahan palawija di dusun setempat. Puluhan warga itu membentang spanduk bernada sentimen di depan lokasi pendirian pabrik, hingga memblokade akses pabrik.
Ihsanul Amal, koordinator aksi mengatakan, demo dilakukan karena pendirian pabrik pengolahan palawija itu diduga menyalahi aturan. Antara lain, lokasi pendirian pabrik menyerobot tanah Yayasan Salafiyah dan tidak mengantongi izin lingkungan sebagai mana disyaratkan.
Dalam aksi ini, kata dia, warga membawa tiga tuntutan. Pertama, menuntut kepolisian menyelidiki penyerobotan tanah Yayasan Salafiyah oleh pabrik. Kedua, meminta pabrik menunjukkan izin lingkungan disyaratkan.
‘’Dan yang ketiga, menuntut pabrik melakukan sosialisasi kepada warga,’’ katanya.
Selama ini, ungkap pria akrab di sapa Ihsan itu, pabrik yang didirikan di atas lahan seluas satu hektare tersebut tak pernah bersosialisasi atau berkomunikasi dengan warga Dusun Koro.
Sehingga, menjadi wajar jika hubungan antara pabrik dan warga, kurang harmonis.
‘’Kami meminta, per hari ini (kemarin, Red) aktivitas di pabrik berhenti jika tuntutan kami tak dipenuhi,’’ lanjutnya.
Maghfur, perwakilan kontraktor yang sedang membangun pabrik tersebut mengatakan, akan menyampaikan tuntutan-tuntutan warga Dusun Koro itu kepada pihak managemen. Dia tak tahu detail ihwal perizinan pabrik yang sedang dibangunnya.
‘’Yang kami tahu, pabrik kami garap ini telah punya izin sesuai aturan. Termasuk, izin PBG (persetujuan bangunan gedung, Red) sudah ada,’’ jelasnya.