Radartuban.jawapos.com – Perselisihan hubungan industrial antara tenaga kerja dengan anak perusahaan Semen Indonesia (SI) bak fenomena gunung es. Satu persatu muncul ke permukaan, dan seakan tak pernah ada penyelesaian.
Setelah PT Swabina Gatra yang bermasalah dengan eks tenaga kerjanya, kemarin (15/8) giliran Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) yang didemo para pekerja menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Total sebanyak 33 pekerja yang menjadi korban PHK tersebut. Dalihnya, efisiensi anggaran perusahaan. Padahal, sesuai kontrak awal, seharusnya masa kontrak kerja baru berakhir 30 Desember 2022 nanti.
Tidak terima dengan nasib yang dialami teman sejawatnya, kurang lebih seribu pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban turut bergabung dalam aksi tersebut.
Aksi dimulai sekitar pukul 10.00. Diawali dari kantor PT Swabina Gatra, selaku vendor dari 33 pekerja yang di PHK. Setelah sekitar 15 menit menyampaikan aspirasi, aksi dilanjut ke PT IKSG dengan jalan kaki sepanjang kurang lebih 9 kilometer. Akibatnya, kendaraan pengangkut semen yang lalu lalang di sepanjang jalan tersebut mengalami kemacetan, karena jalan tertutup massa.
Selain membentang banner dan kertas plano yang berisi sejumlah tuntutan, para massa aksi juga terus melakukan orasi secara gantian. Mereka meminta manajemen perusahaan yang mengurusi kemasan semen di PT SI itu untuk keluar.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, manajemen perusahaan tak kunjung keluar. Kericuhan antara massa aksi dengan petugas keamanan pun akhirnya pecah.
Massa aksi dengan petugas keamanan terlibat saling dorong. Kemarahan pengunjuk rasa semakin membuncah ketika mengetahui dua kawannya diamankan polisi. Kericuhan baru mereda setelah keduanya dilepas kembali.
Ketua FSPMI Tuban Duraji mengatakan, tuntutan dalam aksi ini meminta kejelasan perihal 33 pekerja yang di PHK secara sepihak.
‘’Kami meminta agar ke 33 rekan kami dipekerjakan kembali dan digaji dengan layak,’’ katanya.
Diungkapkan Duraji, masalah antara pekerja dengan IKSG sebenarnya sudah pernah dibahas bersama yang dimediasi oleh dinas tenaga kerja dan perindustrian. Namun saat itu hanya membahas jam kerja dan upah yang profesional. Tidak ada pembahasan masalah PHK.
‘’Makanya saya mengatakan ini menyalahi aturan, karena sebelumnya tidak ada pembahasan PHK, tapi IKSG tiba-tiba melakukan PHK sepihak,’’ ujarnya.
Ditegaskan Duraji, PHK secara sepihak yang dilakukan IKSG ini sangat tidak berperasaan. Selain karena mereka yang dipecat sudah lama bekerja, juga menyalahi
aturan kontrak. Bahkan, ada yang sudah bekerja selama 24 tahun. Tetapi, tiba-tiba di-PHK sepihak dengan dalih efisiensi.
‘’Padahal mereka (para pekerja yang di-PHK, Red) juga memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga, terhadap anak dan istri mereka masing-masing,’’ tegasnya.
Ironisnya lagi, lanjut dia, para pekerja yang di-PHK merupakan warga ring satu perusahaan.
‘’Bisa-bisanya IKSG memecat mereka secara sepihak, yang seharusnya punya hak mendapatkan pekerjaan di lokasi tersebut,’’ terang pria asal Kecamatan Merakurak yang turut memperjuangkan nasib teman sejawatnya itu.
Duraji berjanji akan terus mengawal kasus pemecatan terhadap 33 pekerja IKSG tersebut. Common goals-nya, para pekerja yang dipecat dipekerjakan kembali.
‘’Kami akan mengawal terus kasus ini,’’ katanya yang juga berjanji akan menggelar aksi di kantor Pemkab Tuban. Bahkan, tegas dia, jika para pekerja tidak dipekerjakan lagi, mereka mengancam akan menutup jalur pantura. (fud/tok)