27 C
Tuban
Friday, 11 April 2025
spot_img
spot_img

Klarifikasi Anggota Ganda via Video Call, KPUK Dituding Lakukan Pelanggaran

Radartuban.jawapos.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban diduga melakukan pelanggaran administrasi saat proses klarifikasi keanggotaan partai politik (parpol). Dugaan pelanggaran tersebut kemarin (14/9) diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslu) Tuban Ulil Abror Al Mahmud.

Diungkapkan Ulil—sapaan akrabnya, dugaan pelanggaran administrasi terjadi saat KPUK melakukan klarifikasi terhadap anggota parpol yang memiliki data ganda dalam sistem informasi partai politik (sipol). Temuan Bawaslukab, KPUK melakukan klarifikasi dengan cara video call.

‘’(Dengan klarifikasi seperti itu, Red) patut diduga KPUK Tuban melanggar prosedur klarifikasi,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Disampaikan Ulil, jika mengacu pada teks Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), proses klarifikasi harus dilakukan dengan cara menghadirkan langsung yang bersangkutan.

Baca Juga :  Presiden : Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Mendenrejo Pelosok Blora baik

Makna menghadirkan langsung tersebut, terang alumnus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya ini, yang bersangkutan harus datang langsung ke kantor KPU, bukan melalui sambungan seluler. Dugaan pelanggaran tersebut berlangsung pada tanggal 5 dan 8 September.

‘’Kami sudah memberikan saran perbaikan, tetapi KPU tetap menganggap proses itu sesuai dengan prosedur, apalagi dengan hadirnya instruksi dari KPU RI,’’ ujarnya, sehingga hal itu dianggap pelanggaran oleh Bawaslukab.

Ditegaskan mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini, proses klarifikasi melalui sambungan video call tersebut tidak sesuai dengan norma yang tertulis, sehingga KPUK Tuban patut diduga melakukan pelanggaran administrasi.

‘’(Untuk memastikan bentuk pelanggarannya, Red) saat ini kami konsultasikan dengan Bawaslu provinsi,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Total Anggaran Pilkada Tuban 2024 Capai Rp 102 Miliar

Jika hasil konsultasi nanti dibenarkan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPUK Tuban, maka hal itu akan dicatat sebagai temuan.

‘’Kalau benar terbukti (melakukan pelanggaran, Red), nanti KPUK Tuban akan kami bawa ke tahap persidangan di Bawaslu provinsi,’’ tandasnya.

Terpisah, Ketua KPUK Tuban Fathul Iksan memastikan bahwa proses klarifikasi melalui sambungan video call yang dilakukan institusinya tidak melanggar aturan.

‘’Semua proses tahapan klarifikasi tidak ada yang melanggar, semua sudah sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada,’’ tegas dia membantah tudingan Bawaslukab. (fud/tok)

Radartuban.jawapos.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban diduga melakukan pelanggaran administrasi saat proses klarifikasi keanggotaan partai politik (parpol). Dugaan pelanggaran tersebut kemarin (14/9) diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslu) Tuban Ulil Abror Al Mahmud.

Diungkapkan Ulil—sapaan akrabnya, dugaan pelanggaran administrasi terjadi saat KPUK melakukan klarifikasi terhadap anggota parpol yang memiliki data ganda dalam sistem informasi partai politik (sipol). Temuan Bawaslukab, KPUK melakukan klarifikasi dengan cara video call.

‘’(Dengan klarifikasi seperti itu, Red) patut diduga KPUK Tuban melanggar prosedur klarifikasi,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Disampaikan Ulil, jika mengacu pada teks Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), proses klarifikasi harus dilakukan dengan cara menghadirkan langsung yang bersangkutan.

Baca Juga :  Terkait Pelanggaran yang Disidangkan Bawaslu Provinsi, KPU Siap Melawan

Makna menghadirkan langsung tersebut, terang alumnus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya ini, yang bersangkutan harus datang langsung ke kantor KPU, bukan melalui sambungan seluler. Dugaan pelanggaran tersebut berlangsung pada tanggal 5 dan 8 September.

- Advertisement -

‘’Kami sudah memberikan saran perbaikan, tetapi KPU tetap menganggap proses itu sesuai dengan prosedur, apalagi dengan hadirnya instruksi dari KPU RI,’’ ujarnya, sehingga hal itu dianggap pelanggaran oleh Bawaslukab.

Ditegaskan mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini, proses klarifikasi melalui sambungan video call tersebut tidak sesuai dengan norma yang tertulis, sehingga KPUK Tuban patut diduga melakukan pelanggaran administrasi.

‘’(Untuk memastikan bentuk pelanggarannya, Red) saat ini kami konsultasikan dengan Bawaslu provinsi,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Songsong Pemilu Serentak 2024, Parpol Tuban Mulai ''Memanasi'' Mesin

Jika hasil konsultasi nanti dibenarkan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPUK Tuban, maka hal itu akan dicatat sebagai temuan.

‘’Kalau benar terbukti (melakukan pelanggaran, Red), nanti KPUK Tuban akan kami bawa ke tahap persidangan di Bawaslu provinsi,’’ tandasnya.

Terpisah, Ketua KPUK Tuban Fathul Iksan memastikan bahwa proses klarifikasi melalui sambungan video call yang dilakukan institusinya tidak melanggar aturan.

‘’Semua proses tahapan klarifikasi tidak ada yang melanggar, semua sudah sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada,’’ tegas dia membantah tudingan Bawaslukab. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img