Radartuban.jawapos.com – Sebanyak 210 kepala desa (kades) dari Tuban kemarin (16/1) bertolak ke Jakarta. Mereka akan bergabung dengan kades seluruh Indonesia menuntut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perihal tambahan jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun di depan gedung DPR RI.
Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Tuban Jemy Tristantono menyatakan, pihaknya sangat sepakat dengan wacana penambahan masa jabatan kades.
Sebab itulah, dirinya bersama sebagian besar kades se-Kabupaten Tuban penuh semangat turut serta menyuarakan aspirasi—menuntut revisi UU 6/2014 di depan gedung Parlemen yang
diagendakan berlangsung hari ini (17/1).
Ditegaskan Jemy, penambahan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun amat perlu mengingat masa jabatan enam tahun tidak cukup membawa perubahan di desa.
Menurutnya, waktu enam tahun hanya cukup untuk mendinginkan konflik di masyarakat pascapilkades.
‘’Kami (kades) butuh waktu panjang untuk mengkondusifkan masyarakat. Bagi kami, jabatan enam tahun tidak cukup. Konflik pascapil kades belum selesai, tapi sudah pilkades lagi,’’ ujarnya sebelum berangkat di Alun-Alun Tuban kemarin.
Ditegaskan Kepala Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak ini, revisi UU Desa bisa memberikan waktu lebih panjang pada kades untuk membangun desa.
‘’Tuntutan sembilan tahun itu bisa dengan non-periodisasi atau sembilan tahun maksimal tiga periode,’’ tandasnya bersiap berangkat ke ibu kota.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Eko Julianto menegaskan, meski mengizinkan para kades berang kat ke Jakarta guna menyampaikan aspirasi, namun hal itu tidak boleh mengendorkan pelayanan di desa.
‘’Monggo berangkat, tapi jangan sampai mengganggu pelayanan di tingkat desa,’’ tuturnya, sehingga sebelum berangkat sudah harus memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.
Perihal tuntutan kades yang meminta masa jabatan sembilan tahun, Eko menegaskan bahwa hal itu ranah kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan.
‘’Seperti apa nanti, tentu akan ada kajian sendiri oleh pemerintah pusat,’’ tandasnya. (fud/tok)