30.9 C
Tuban
Monday, 25 November 2024
spot_img
spot_img

Didominasi Hasil Nikah Siri dan Hubungan Gelap

Memprihatinkan, Puluhan Anak di Tuban Tak Memiliki Status Kewarganegaraan

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Jumlah anak di Tuban yang tidak memiliki status kewarganegaan ternyata cukup banyak. Setidaknya, sepanjang 2022 lalu tercatat sebanyak 36 perkara asal usul anak diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Tuban.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban Muhammad Rizki mengatakan, meski ada penurunan tiga perkara dibanding 2021 sebanyak 39 perkara. Namun, angka 36 perkara masih terbilang tinggi. Hal ini menunjukkan masih banyak orang tua yang berpikir pendek terkait masa depan anak, hingga akhirnya si anak tidak memiliki status kewarganegaraan jelas. ‘’Meski turun, tapi (36 perkara, Red) masih terbilang banyak, karena ini menyangkut hak anak,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Disampaikan Rizki, di antara faktor dominan permohonan perkara asal usul anak, yakni pernikahan siri dan hubungan gelap. Dua jenis hubungan tersebut mengakibatkan status anak menjadi tidak jelas—tidak tercatat oleh negara. ‘’Sehingga anak yang lahir tidak memiliki status yang jelas,’’ katanya.

Baca Juga :  Gempa M5,1 di Bengkulu Akibat Aktivitas Lempeng Indo-Australia

Biasanya, lanjut dia, orang tua baru mengajukan hak asal usul anak karena ingin mendapatkan status anak secara resmi di mata hukum, sehingga memudahkan segala kepengurusan administrasi yang menyangkut anak, termasuk administrasi kependudukan. Terpenting lagi, anak yang memiliki status jelas di mata hukum bisa memperoleh hak-haknya, seperti hak waris.

Namun, sebelum itu harus dikaji lebih dulu. Sehingga asal-usul yang diterbitkan PA tidak menyalahi aturan. ‘’Prosesnya memang lumayan rumit dan memakan waktu lama. Selain harus menghadirkan saksi, juga melakukan tes forensik,’’ terang Rizki.

Lebih lanjut pria asal Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat itu menuturkan, tingginya pengajukan asal usul ini patut menjadi atensi bersama, mengingat anak yang lahir tak mempunyai hak untuk memilih. ‘’Ini sangat penting menjadi perhatian bersama karena menyangkut hak-hak anak,’’ tuturnya.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Seluruh Jemaah Haji Tuban Sudah Kembali ke Tanah Air

Adapun hingga minggu kedua Januari 2023 ini sudah ada dua permohonan perkara asal usul anak yang diterima PA. (zid/tok)

Radartuban.jawapos.com – Jumlah anak di Tuban yang tidak memiliki status kewarganegaan ternyata cukup banyak. Setidaknya, sepanjang 2022 lalu tercatat sebanyak 36 perkara asal usul anak diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Tuban.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban Muhammad Rizki mengatakan, meski ada penurunan tiga perkara dibanding 2021 sebanyak 39 perkara. Namun, angka 36 perkara masih terbilang tinggi. Hal ini menunjukkan masih banyak orang tua yang berpikir pendek terkait masa depan anak, hingga akhirnya si anak tidak memiliki status kewarganegaraan jelas. ‘’Meski turun, tapi (36 perkara, Red) masih terbilang banyak, karena ini menyangkut hak anak,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Disampaikan Rizki, di antara faktor dominan permohonan perkara asal usul anak, yakni pernikahan siri dan hubungan gelap. Dua jenis hubungan tersebut mengakibatkan status anak menjadi tidak jelas—tidak tercatat oleh negara. ‘’Sehingga anak yang lahir tidak memiliki status yang jelas,’’ katanya.

Baca Juga :  Hujan Diprediksi Hingga Akhir Bulan

Biasanya, lanjut dia, orang tua baru mengajukan hak asal usul anak karena ingin mendapatkan status anak secara resmi di mata hukum, sehingga memudahkan segala kepengurusan administrasi yang menyangkut anak, termasuk administrasi kependudukan. Terpenting lagi, anak yang memiliki status jelas di mata hukum bisa memperoleh hak-haknya, seperti hak waris.

Namun, sebelum itu harus dikaji lebih dulu. Sehingga asal-usul yang diterbitkan PA tidak menyalahi aturan. ‘’Prosesnya memang lumayan rumit dan memakan waktu lama. Selain harus menghadirkan saksi, juga melakukan tes forensik,’’ terang Rizki.

- Advertisement -

Lebih lanjut pria asal Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat itu menuturkan, tingginya pengajukan asal usul ini patut menjadi atensi bersama, mengingat anak yang lahir tak mempunyai hak untuk memilih. ‘’Ini sangat penting menjadi perhatian bersama karena menyangkut hak-hak anak,’’ tuturnya.

Baca Juga :  Pengeras Masjid Mulai Diperketat, Ini Aturan Barunya

Adapun hingga minggu kedua Januari 2023 ini sudah ada dua permohonan perkara asal usul anak yang diterima PA. (zid/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img