Dikatakan dia, meski sudah dilembur dengan tenaga maksimal, namun pengerjaannya tetap tidak akan tuntas dengan sisa waktu perpanjangan yang hanya dua hari. Apalagi progresnya masih jauh dari 90 persen.
‘’Hari-hari ini (pengerjaan Rest Area, Red) sudah dilembur terus. Tapi tidak mungkin selesai dengan sisa waktu hanya dua hari,’’ katanya.
Lantas, langkah apa yang akan diambil pemkab setelah hampir pasti tidak tuntas tersebut? Dijelaskan Agung, persoalan proyek molor akan dikembalikan sesuai aturan pengadaan barang atau jasa dan konstruksi.
Dalam aturannya, nanti akan dibuatkan kesepakatan tersendiri ke pihak rekanan soal kesanggupan untuk meneruskan pekerjaan atau tidak. Jika masih sanggup, rekanan akan diberi tamba han waktu pengerjaan.
‘’Soal tambahan waktunya berapa, saya belum bisa memastikan. Tergantung kesepakatan nanti yang dibuat dengan rekanan,’’ ungkapnya.
Bagaimana jika rekanan tidak sanggup? Ditegaskan mantan Kabag Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Setda ini menegaskan, jika rekanan tidak sanggup untuk menuntaskan, maka kelanjutannya akan diserahkan kepada rekanan lain nomor urut dua yang sebelumnya juga ikut tender.
‘’Termasuk di dalamnya nanti akan diatur dan dihitung denda yang sudah disepakati karena tidak sanggup menuntaskan sesuai waktu yang ditetapkan,’’ terangnya.
Namun, Agung meneruskan, jika rekanan nomor urut dua tidak berkenan melanjutkan, maka opsinya adalah tender ulang.
‘’Jika sudah mentok dan tidak ada yang berkenan melanjutkan pengerjaan Rest Area, ya terpaksa dilelang ulang, itu opsi terakhir,’’ tandasnya. (zid/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.