RADAR TUBAN – Pengembalian berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Tuban diwarnai pergantian nama. Sedikitnya, sebanyak 22 bacaleg diganti.
Mengacu data Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban tercatat 22 bacaleg yang berubah. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, sebagian besar bacaleg yang berubah merupakan kebijakan dari masing-masing parpol yang memang ingin mengganti bacaleg. Untuk alasannya, kata dia, tidak disampaikan. “Tak sedikit bacaleg yang diganti karena mengundurkan diri dengan alasan pribadi,” ujarnya.
Hakim mengungkapkan, sebagian besar parpol yang terdaftar melakukan pergantian. Hanya saja, dia tidak menyebut parpol mana saja yang melakukan pergantian. Begitu juga nama bacaleg yang diganti maupun penggantinya.
“Seperti Hanura dan Demokrat, juga melakukan perubahan bacaleg,’’ ujarnya. Parpol lain yang juga melakukan pergantian, Partai Golkar, Nasdem, Ummat, PAN, dan PPP.
Aktivis Muhammadiyah itu menyampaikan, pergantian bacaleg merupakan kewenangan parpol dengan pertimbangan kesiapan yang bersangkutan. Syaratnya, dalam penggantian tersebut berkas yang diserahkan harus lengkap dan sesuai.
“Setelah penutupan tahap penyerahan berkas pengembalian pada 10 Juli lalu, KPU RI masih memberikan perpanjangan kepada parpol untuk melakukan perbaikan hingga Senin (17/7/2023),’’ ujarnya.
Setelah itu, lanjut Hakim, berkas perbaikan yang dikembalikan kepada KPUK mulai dilakukan verifikasi hingga 6 Agustus mendatang. “Setelah perbaikan ini tidak ada lagi berkas yang belum memenuhi syarat (BMS). Jika berkas tidak lengkap akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” tegasnya. (fud/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.