Tak hanya puasa Asyura yang dianjurkan, puasa Tasu’a (hari kesembilan dari bulan Muharam) dan hari kesebelas pun juga diperintahkan oleh Nabi Muhammad untuk berpuasa juga.
Hal ini guna untuk membedakan antara ritual ibadah orang Muslim dan kaum Yahudi.
Diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Abbas radliyallahu ‘anha, beliau berkata:
“Nabi Muhammad beliau bersabda, “Jika aku masih hidup hingga tahun depan, pasti aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR Muslim).
Diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad dari sahabat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anha, marfu’ (disandarkan kepada Nabi Muhammad) berkata, “Puasalah pada hari Asyura dan bedakanlah diri kalian dengan kaum Yahudi. Puasalah sehari sebelumnya atau setelahnya.”
Imam Syafi’i dalam kitabnya al Um dan al Imla’ menegaskan bahwa disunahkan berpuasa 3 hari; puasa Asyura, Tasu’a dan puasa hari kesebelas.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa puasa Asyura itu ada 3 tingkatan: Paling rendah ialah puasa Asyura saja, kemudian atasnya adalah puasa Asyura dan puasa Tasu’a, dan yang terakhir, tingkatan yang paling tinggi adalah puasa Asyura, Tasu’a dan puasa hari kesebelas (bulan Muharram).
Asal Hukum Puasa Asyura
Para ulama berpendapat bahwa puasa Asyura itu hukumnya wajib sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan pada tahun kedua hijriah. Maka, setelah diwajibkan puasa Ramadhan, puasa ini menjadi puasa sunah ‘muakkad’ (sangat dianjurkan). Dan inilah pendapat kebanyakan ulama.
Tak hanya puasa Asyura yang dianjurkan, puasa Tasu’a (hari kesembilan dari bulan Muharam) dan hari kesebelas pun juga diperintahkan oleh Nabi Muhammad untuk berpuasa juga.
Hal ini guna untuk membedakan antara ritual ibadah orang Muslim dan kaum Yahudi.
Diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Abbas radliyallahu ‘anha, beliau berkata:
“Nabi Muhammad beliau bersabda, “Jika aku masih hidup hingga tahun depan, pasti aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR Muslim).
Diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad dari sahabat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anha, marfu’ (disandarkan kepada Nabi Muhammad) berkata, “Puasalah pada hari Asyura dan bedakanlah diri kalian dengan kaum Yahudi. Puasalah sehari sebelumnya atau setelahnya.”
- Advertisement -
Imam Syafi’i dalam kitabnya al Um dan al Imla’ menegaskan bahwa disunahkan berpuasa 3 hari; puasa Asyura, Tasu’a dan puasa hari kesebelas.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa puasa Asyura itu ada 3 tingkatan: Paling rendah ialah puasa Asyura saja, kemudian atasnya adalah puasa Asyura dan puasa Tasu’a, dan yang terakhir, tingkatan yang paling tinggi adalah puasa Asyura, Tasu’a dan puasa hari kesebelas (bulan Muharram).
Asal Hukum Puasa Asyura
Para ulama berpendapat bahwa puasa Asyura itu hukumnya wajib sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan pada tahun kedua hijriah. Maka, setelah diwajibkan puasa Ramadhan, puasa ini menjadi puasa sunah ‘muakkad’ (sangat dianjurkan). Dan inilah pendapat kebanyakan ulama.