Radartuban.jawapos.com – Pelaku ojek pangkalan di Tuban harus siap-siap ngiler. Ketika teman sesama pelaku transportasi menerima bantuan sosial (bansos) dari Pemkab Tuban, mereka hanya bisa ngaplo.
Betapa tidak, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhu bu ngan (DLHP) Tuban hanya mengajukan pelaku angkutan umum, angkutan wisata, dan ojek online (ojol) sebagai penerima bansos. Pemicunya, institusi pendata penerima bansos tersebut tidak menemukan organisasi ojek pangkalan.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Tuban Yuli Imam Isdarmawan menjelaskan, berdasarkan pendataan institusinya, yang bakal menerima bansos tercatat sebanyak 772 orang pelaku transportasi umum dan ojol.
Hasil pendataan yang mengacu masing-masing paguyuban tersebut, kata dia, sudah diajukan sebagai calon penerima bansos kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Tuban.
‘’Waktu kami tidak banyak untuk pendataan,’’ ujar dia yang kemudian membeberkan tahapan pendataan yang dimulai setelah rapat dengan Kemendagri pada awal September lalu.
Pendataan tersebut dengan menggandeng paguyuban ojol, angkutan umum, dan angkutan wisata. Dalam pendataan tersebut, ungkap Imam, panggilan akrabnya, pihaknya mendapatkan kesulitan mengidentifikasi pelaku ojek pangkalan. Termasuk organisasi yang menaunginya dan titik pangkalannya.
Karena itulah, pengajuan bansos tersebut hanya untuk pelaku ojol, transportasi umum, dan angkutan wisata.
‘’Kami tidak temukan itu. Mereka tidak terorganisir,’’ tegasnya.
Kapan bansos dari pemkab cair? Imam belum bisa memastikan. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bappeda Litbang Tuban Agung Triwibowo enggan membuka jumlah calon penerima bansos dari pemkab. Pertimbangannya, data yang diterima masih perlu
diverifikasi.
‘’Masih tahap verifikasi,’’ ujarnya.
Kapan bansos tersebut di terimakan dan berapa nominalnya? Dia kembali enggan menjawab karena masih tahap verifikasi.
Perlu diketahui, disiapkannya dana perlindungan sosial tersebut mengacu Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka
Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Dalam ketentuan payung tersebut, pemberian bansos di jadwalkan Oktober hingga Desember. Bantuan sosial itu diperuntukkan bagi pelaku ojek, usaha mikro kecil, dan
nelayan. Juga untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum.
Terkait besaran anggarannya, Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Tuban Teguh Setyo budi menjelaskan, anggaran yang disiapkan Pemkab Tuban untuk penganggaran belanja wajib penanganan dampak inflasi sekitar Rp 5 miliar. (fud/ds)