Radartuban.jawapos.com – Distributor pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Kenduruan keberatan dituding nakal. Itu disampaikan Wakil Direktur CV Prayoga, Ali Prayoga, distributor yang membawahi Kecamatan Kenduruan.
Prayoga, sapaannya mengatakan, kuota pupuk urea untuk wilayah Kecamatan Kenduruan selama dua bulan terakhir Agustus-September tidak dapat disalurkan karena kuota elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) sudah habis pascakeluarnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Permen tersebut mengatur e-RDKK.
Mengacu Permentan tersebut, kuota pupuk bersubsidi di Kecamatan Kenduruan berdasarkan surat Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Kenduruan nomor 521/02/414.104.109.01/2022 yang dikirim kepada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Tuban.
Mengacu surat tersebut, terang Prayoga, kuota pupuk urea turun 49 persen. Kalau sebelumnya 1.451,68 kg menjadi 726,49 persen. Begitu juga untuk NPK turun 62 persen. Sebelumnya kuota pupuk untuk kecamatan di wilayah selatan Tuban tersebut 2.905,76 kg. Setelah turun e-RDKK pasca Permentan 10/2022 menjadi 1.816,193.
‘’Sampai bulan Juli, urea sudah tersalur 741 ton dari e-RDKK 726 ton,’’ tegasnya.
Prayoga juga menyampaikan, selama ini Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Tuban Edi Sunarto tidak pernah mengklarifikasi kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kenduruan kepada distributor. Karena itu, dia keberatan dengan pernyataannya di Jawa Pos Radar Tuban edisi 14 Oktober 2022 (versi cetak, red) yang menyatakan distributor hanya menjawab ada kendala dalam penyaluran dan tak bisa menjelaskan detailnya.
‘’Kami tidak pernah diklarifikasi. Mana bisa kami menyampaikan alasan seperti itu,’’ ujarnya.
Di beritakan sebelumnya, Sekretaris DKP3 Tuban Edi Sunarto mengungkapkan, setelah beberapa kali turun lapangan, kelangkaan pupuk bersubsidi diketahui dipicu dari lalai hingga nakalnya distributor. Dia menerangkan, seharusnya distributor menyetor pupuk bersubsidi kepada kios. Selanjutnya, sarana produksi tersebut disalurkan kepada kelompok petani.
Praktiknya, pupuk bersubsidi malah disimpan atau malah dialihkan kepada kelompok tani yang tidak sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Dia terang-terangan menyebut kasus seperti itu baru-baru ini terjadi di Kecamatan Kenduruan. (ds)