27.4 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Boleh tanpa Masker untuk Outdoor yang Sepi

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Pemerintah resmi mengizinkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan atau outdoor. Aturan yang turun pada peralihan fase dari pandemi ke endemi itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo kemarin (17/5) sore. Kebijakan pelonggaran pemakaian masker tersebut diumumkan presiden melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam YouTube tersebut, orang nomor satu di Republik Indonesia itu mengatakan, masyarakat boleh melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan. Sedangkan kewajiban bermasker masih berlaku bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang tertutup dan transportasi publik.

‘’Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruang atau area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,’’ tutur Jokowi dalam platform video tersebut.

Baca Juga :  [Eksklusif] Soedomo soal Kemelut di TITD Kwan Sing Bio Tuban yang Membuatnya Turun Tangan

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi menyampaikan, hingga kemarin (17/5) petang pukul 18.00, belum ada aturan tertulis terkait pembebasan masker. Baik dari pemerintah pusat maupun provinsi. Namun, karena aturan tersebut sudah diucapkan langsung oleh presiden, praktis berlaku di semua daerah tanpa terkecuali di Tuban.

‘’Jika ada aturan baru yang kedudukannya lebih tinggi, berarti secara otomatis aturan di daerah dianulir,’’ kata dia.

Mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban ini mengatakan, mengacu keterangan presiden, aturan bebas masker hanya berlaku untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan yang tidak banyak orang. Dapat disimpulkan bahwa aturan masker tidak benar-benar dibebaskan. Masyarakat yang beraktivitas di ruang tertutup, transportasi, dan di keramaian tetap wajib bermasker.

Baca Juga :  Lagi, Tabrak Truk Parkir, Pengemudi Motor Tewas di Jalan Tuban-Widang

‘’Tidak ada ruginya tetap bermasker karena juga baik untuk melindungi diri sendiri dari berbagai virus dan penyakit,’’ ujarnya.

Mantan camat Grabagan ini menjelaskan, ke depannya aturan protokol kesehatan (prokes) akan terus dilonggarkan menyusul beralihnya fase pandemi ke endemi. Kelonggaran sebelumnya yang diberikan pemerintah adalah bolehnya tempat hiburan seperti wisata untuk menerima pengunjung dengan 100 persen. Karena itu, dia tetap mengimbau masyarakat untuk wajib menaati aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah.

‘’Untuk lebih jelasnya, lebih baik menunggu aturan tertulis dari pemerintah,’’ kata dia. (yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Pemerintah resmi mengizinkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan atau outdoor. Aturan yang turun pada peralihan fase dari pandemi ke endemi itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo kemarin (17/5) sore. Kebijakan pelonggaran pemakaian masker tersebut diumumkan presiden melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam YouTube tersebut, orang nomor satu di Republik Indonesia itu mengatakan, masyarakat boleh melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan. Sedangkan kewajiban bermasker masih berlaku bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang tertutup dan transportasi publik.

‘’Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruang atau area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,’’ tutur Jokowi dalam platform video tersebut.

Baca Juga :  Meski Bermasalah, Pelantikan Perangkat Desa di Tuban Tetap Dilaksanakan

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi menyampaikan, hingga kemarin (17/5) petang pukul 18.00, belum ada aturan tertulis terkait pembebasan masker. Baik dari pemerintah pusat maupun provinsi. Namun, karena aturan tersebut sudah diucapkan langsung oleh presiden, praktis berlaku di semua daerah tanpa terkecuali di Tuban.

‘’Jika ada aturan baru yang kedudukannya lebih tinggi, berarti secara otomatis aturan di daerah dianulir,’’ kata dia.

- Advertisement -

Mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban ini mengatakan, mengacu keterangan presiden, aturan bebas masker hanya berlaku untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan yang tidak banyak orang. Dapat disimpulkan bahwa aturan masker tidak benar-benar dibebaskan. Masyarakat yang beraktivitas di ruang tertutup, transportasi, dan di keramaian tetap wajib bermasker.

Baca Juga :  12 Orang Pemetik Semangka Tersambar Petir di Jembrana Bali

‘’Tidak ada ruginya tetap bermasker karena juga baik untuk melindungi diri sendiri dari berbagai virus dan penyakit,’’ ujarnya.

Mantan camat Grabagan ini menjelaskan, ke depannya aturan protokol kesehatan (prokes) akan terus dilonggarkan menyusul beralihnya fase pandemi ke endemi. Kelonggaran sebelumnya yang diberikan pemerintah adalah bolehnya tempat hiburan seperti wisata untuk menerima pengunjung dengan 100 persen. Karena itu, dia tetap mengimbau masyarakat untuk wajib menaati aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah.

‘’Untuk lebih jelasnya, lebih baik menunggu aturan tertulis dari pemerintah,’’ kata dia. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img