31.3 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Api Lokomotif Berhasil Dipadamkan, Daop 7 Madiun Data Jumlah Penumpang ke Blitar

spot_img

“Belum diketahui kereta apa saja yang terlambat,” kata dia.

Ia juga menambahkan, PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas adanya gangguan perjalanan KA yang terjadi.

Tim KAI Daop 4 Semarang, saat ini sedang melakukan berbagai upaya untuk secepatnya normalisasi di jalur kereta api agar perjalanan KA kembali normal.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” kata Supriyanto.

Baca Juga :  Ekonomi Tuban Tumbuh Melesat 8,88 Persen, Lampaui Capaian Provinsi-Nasional

Sementara itu, di Stasiun Blitar, Jawa Timur, untuk saat ini situasi masih normal. (*)

Sumber: ANTARA

—————————————————————-

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

“Belum diketahui kereta apa saja yang terlambat,” kata dia.

Ia juga menambahkan, PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas adanya gangguan perjalanan KA yang terjadi.

Tim KAI Daop 4 Semarang, saat ini sedang melakukan berbagai upaya untuk secepatnya normalisasi di jalur kereta api agar perjalanan KA kembali normal.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

- Advertisement -

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” kata Supriyanto.

Baca Juga :  BMKG Tuban Memprediksi Tahun Ini Bengawan Solo Masih Aman

Sementara itu, di Stasiun Blitar, Jawa Timur, untuk saat ini situasi masih normal. (*)

Sumber: ANTARA

—————————————————————-

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img