RADAR TUBAN – Rencana pembongkaran tugu perguruan-organisasi tugu silat di Kabupaten Tuban terus dimatangkan. Senin (17/7/2023), Pemkab Tuban bersama TNI–Polri menggelar rapat bersama ruang rapat Dandang Watjono kantor pemkab setempat.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana didampingi Kabagops Polres Tuban Kompol Sugimat dan Pasi Ops Kodim 0811 Tuban Kapten Inf Prayitno. Saat membuka rapat, Budi menyampaikan bahwa diindikasi simbol atau tugu perguruan silat sering menjadi pemicu perkelahian antar perguruan silat.
“Maka dari itu, Forkopimda Provinsi Jatim mengeluarkan aturan pembongkaran tugu tersebut,” tuturnya yang menjadi alasan kebijakan pembongkaran tugu perguruan-organisasi pencak silat harus dibongkar.
Ditegaskan Budi, pembongkaran tugu sesuai surat edaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim nomor 300/5984/209.5/2023 tanggal 26 Juni 2023. Salah satu imbauan kepada pengurus perguruan pencak silat, yakni menertibkan atau membongkar seluruh tugu perguruan-organisasi pencak silat yang ada di tempat umum.
“Seperti tepi jalan, batas desa, perempatan jalan, dan lainnya,” ujarnya.
Karena sudah menjadi keputusan, maka setiap pihak harus menaatinya. Seluruh tugu yang menjadi simbol perguruan-organisasi pencak silat harus dibongkar. “Berlaku untuk semua (perguruan-organisasi pencak silat, Red),’’ katanya tanpa terkecuali.
Lebih lanjut, Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuban itu berharap, setiap pihak kooperatif dalam menjalankan instruksi dari pemerintah provinsi tersebut. (yud/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.