26.5 C
Tuban
Friday, 4 April 2025
spot_img
spot_img

Truk Ini Masih Parkir Sembarangan di Jalan RE Martadinata Tuban. Rambu Hanya Pajangan?

TUBAN – Membiasakan masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas sepertinya masih begitu sulit.

Meskipun sudah ada rambu larangan parkir dan puluhan road barrier yang dipasang di sepanjang Jalan RE Martadinata, ternyata tak membuat larangan parkir ditaati.

Sejumlah kendaraan masih terpantau sering parkir di sepanjang jalan pantura tersebut.  Mereka parkir untuk sekadar beristirahat atau makan di warung yang berada di trotoar.

Seperti yang dipotret Jawa Pos Radar Tuban Minggu (17/9) siang sekitar pukul 14.00. Sebuah truk hijau terpantau parkir, bahkan tepat di depan rambu larangan parkir.

Tak jauh di sisi barat truk tersebut, juga ada parkir mobil keluarga. Mereka parkir di tepi jalan itu untuk makan di warung bakso yang berdiri di atas trotoar yang baru selesai direnovasi Pemkab Tuban tersebut.

Baca Juga :  Extra Effort Pengendalian Inflasi di Seluruh Daerah

Terpantau kendaraan tersebut parkir di antara dua road barrier berwarna oranye.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban Imam Isdarmawan mengatakan, petugas sudah rutin patroli hampir saban hari.

Tidak hanya petugas DLHP yang rutin memantau, petugas Satlantas Polres Tuban juga sering memberi teguran hingga tilang kepada masyarakat yang parkir sembarangan.

‘’Jika ada petugas, tidak ada yang berani melanggar. Jadi mereka selalu cari celah saat tidak dijaga petugas,’’ ungkap dia.

Pejabat lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi itu mengemukakan, taat lalu lintas adalah kewajiban seluruh pengguna jalan. Namun, terang dia, kesadaran untuk keselamatan berlalu lintas masyarakat memang masih minim.

Baca Juga :  Kick Off Liga 2 2023 Paling Lambat September, Setiap Klub Pakai Dua Pemain Asing

Dia menjelaskan, sepanjang Jalan RE Martadinata adalah jalur cepat yang harus steril dari kendaraan parkir sembarangan.

‘’Dikhawatirkan jika parkir sembarangan, maka dampaknya adalah terjadi kecelakaan lalu lintas,’’ terang dia.

Seperti diketahui, road barrier pertama kali dipasang Pemkab Tuban awal April 2023. Saat itu tujuan pemasangan tanda pengaman itu agar mengingatkan pengendara bahwa sepanjang jalan tersebut bukan untuk parkir.

Itu karena rambu larangan parkir yang sudah terpasang sejak lama sering kali tidak diindahkan pengguna jalan. (yud/tok)

TUBAN – Membiasakan masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas sepertinya masih begitu sulit.

Meskipun sudah ada rambu larangan parkir dan puluhan road barrier yang dipasang di sepanjang Jalan RE Martadinata, ternyata tak membuat larangan parkir ditaati.

Sejumlah kendaraan masih terpantau sering parkir di sepanjang jalan pantura tersebut.  Mereka parkir untuk sekadar beristirahat atau makan di warung yang berada di trotoar.

Seperti yang dipotret Jawa Pos Radar Tuban Minggu (17/9) siang sekitar pukul 14.00. Sebuah truk hijau terpantau parkir, bahkan tepat di depan rambu larangan parkir.

Tak jauh di sisi barat truk tersebut, juga ada parkir mobil keluarga. Mereka parkir di tepi jalan itu untuk makan di warung bakso yang berdiri di atas trotoar yang baru selesai direnovasi Pemkab Tuban tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga :  Bus Masuk Jurang di Magetan, Polda Jatim turunkan Tim TAA olah TKP

Terpantau kendaraan tersebut parkir di antara dua road barrier berwarna oranye.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban Imam Isdarmawan mengatakan, petugas sudah rutin patroli hampir saban hari.

Tidak hanya petugas DLHP yang rutin memantau, petugas Satlantas Polres Tuban juga sering memberi teguran hingga tilang kepada masyarakat yang parkir sembarangan.

‘’Jika ada petugas, tidak ada yang berani melanggar. Jadi mereka selalu cari celah saat tidak dijaga petugas,’’ ungkap dia.

Pejabat lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi itu mengemukakan, taat lalu lintas adalah kewajiban seluruh pengguna jalan. Namun, terang dia, kesadaran untuk keselamatan berlalu lintas masyarakat memang masih minim.

Baca Juga :  Jarak Terjauh Zonasi PPDB Gelombang Kedua Sekitar 1 Km

Dia menjelaskan, sepanjang Jalan RE Martadinata adalah jalur cepat yang harus steril dari kendaraan parkir sembarangan.

‘’Dikhawatirkan jika parkir sembarangan, maka dampaknya adalah terjadi kecelakaan lalu lintas,’’ terang dia.

Seperti diketahui, road barrier pertama kali dipasang Pemkab Tuban awal April 2023. Saat itu tujuan pemasangan tanda pengaman itu agar mengingatkan pengendara bahwa sepanjang jalan tersebut bukan untuk parkir.

Itu karena rambu larangan parkir yang sudah terpasang sejak lama sering kali tidak diindahkan pengguna jalan. (yud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img