JAKARTA, Salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 berasal dari aktivitas ekonomi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di masa pandemi Covid-19 ini, pemulihan UMKM menjadi salah satu program utama Pemerintah dan diwujudkan melalui dukungan kebijakan terhadap UMKM dan korporasi dengan anggaran yang mencapai Rp162,40 triliun dari total anggaran dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 yang mencapai Rp744,77 triliun.
“Berbagai kebijakan Pemerintah untuk memulihkan UMKM antara lain Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) dan tambahan subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) 3%,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keynote speech dalam acara KUR Award 2021 di Jakarta, Selasa (18/01).
Dengan suku bunga KUR 3% maka pertumbuhan KUR pada tahun 2021 meningkat pesat hingga mencapai 41,9% dengan realisasi penyaluran KUR tahun 2021 yang mencapai Rp281,86 triliun, atau sekitar 98,9% dari perubahan target tahun 2021 sebesar Rp285 triliun, dengan Non Performing Loan (NPL) yang relatif rendah sebesar 0,98%.
Peningkatan yang terjadi tidak hanya pada nominal penyaluran KUR, namun juga pada jumlah UMKM penerima KUR yang meningkat dari sebesar 6,1 juta debitur pada tahun 2020 menjadi 7,4 juta debitur pada tahun 2021.
“Tahun 2022 ini, Pemerintah kembali meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR 3% sehingga suku bunga KUR 3% berlanjut hingga akhir Juni 2022,” ujar Menko Airlangga.
Pencapaian yang positif pada program KUR ini tidak terlepas dari kerja sama yang kuat di antara para pihak yang telah mendukung KUR yakni 14 Menteri dan Kepala Lembaga teknis anggota Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, seluruh kepala daerah, penyalur dan penjamin KUR.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga menyampaikan beberapa hal untuk pengembangan UMKM pada masa yang akan datang. Pertama, kepada Lembaga Penyalur agar memberikan kemudahan dan memperluas akses pembiayaan kepada UMKM sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian (Permenko) terkait KUR.
Kedua, Menko Airlangga meminta agar Pemerintah Daerah mengunggah data UMKM yang potensial pada Sistem Informasi Kredit Program. Ketiga, Kementerian/Lembaga diharapkan dapat membuat petunjuk teknis pemberian KUR di sektornya masing-masing yang sejalan dengan Permenko tersebut.
Keempat, agar setiap K/L dan Pemda membuat program korporatisasi UMKM antara lain dengan program one village one product dengan pola pengelolaan secara cluster yang basis pembiayaannya menggunakan KUR khusus.
Menutup sambutannya, Menko Airlangga mengucapkan selamat kepada para pemenang Penyalur KUR, Penjamin KUR, Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan pendukung Program KUR. Diharapkan melalui pemberian penghargaan ini dapat meningkatkan kinerja dan capaian dalam program KUR sehingga UMKM dapat lebih maju lagi dan berdaya saing tinggi.
Penghargaan yang diserahkan dalam KUR Award 2021 antara lain Penyalur KUR terbaik, Penjamin KUR terbaik, Pemerintah Daerah terbaik, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terbaik dalam rangka mendukung program KUR tahun 2021.
Sebagai informasi, untuk kategori Penyalur KUR Terbaik dari Bank Umum diraih oleh Bank Rakyat Indonesia, dari Bank Daerah diraih oleh BPD Bali, dan dari Lembaga Keuangan Non Bank diraih oleh Koperasi Guna Prima Dana. Untuk kategori Penjamin Kredit terbaik diraih oleh Jaminan Kredit Indonesia. Sementara itu provinsi dengan KUR terbaik diraih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, untuk kabupaten/kota di wilayah Pulau Jawa dengan KUR terbaik diraih oleh Pemerintah Kabupaten Pacitan, dan untuk kabupaten/kota di luar wilayah Pulau Jawa dengan KUR terbaik diraih oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Turut hadir dalam acara ini antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, para Eselon I dari K/L terkait, Pemerintah Daerah, serta direksi bank penyalur dan penjamin KUR. (*)