28.9 C
Tuban
Saturday, 12 April 2025
spot_img
spot_img

Mantan Napi Boleh Daftar Caleg, Begini Syaratnya

Radartuban.jawapos.com – Mantan narapidana tidak dilarang menjadi calon legislatif (caleg). Karena itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban akan menerima pendaftaran mantan pesakitan tersebut. Itu pun dengan syarat mereka harus sudah bebas bersyarat selama lima tahun.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, mantan napi dengan ancaman pidana di atas lima tahun yang baru saja bebas dari masa tahanan tidak bisa langsung menjadi caleg. Kalaupun mendaftar, mereka harus menunggu lima tahun berikutnya.

‘’Selama belum selesai jeda lima tahun, maka tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri,’’ ujarnya saat menyampaikan sosialisasi pencalonan anggota DPRD pada Pemilu 2024 di kantor KPUK Tuban kemarin (18/4).

Baca Juga :  Siapkan Generasi Penerus, PAN Buka Pintu Lebar untuk Anak Muda

Keputusan tersebut, terang Hakim sapaannya, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/ PUUXX/2022 yang mengatur jeda lima tahun bagi mantan napi.

‘’Jadi mantan napi yang baru saja bebas tidak boleh mencalonkan diri sebagai caleg,’’ tegasnya.

Bagi mantan napi yang sudah bebas selama lima tahun lebih, lanjut dia, harus mengumumkan dan secara jujur, terbuka terkait latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

‘’Nanti itu harus diumumkan di media massa,’’ ujarnya.

Radartuban.jawapos.com – Mantan narapidana tidak dilarang menjadi calon legislatif (caleg). Karena itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban akan menerima pendaftaran mantan pesakitan tersebut. Itu pun dengan syarat mereka harus sudah bebas bersyarat selama lima tahun.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, mantan napi dengan ancaman pidana di atas lima tahun yang baru saja bebas dari masa tahanan tidak bisa langsung menjadi caleg. Kalaupun mendaftar, mereka harus menunggu lima tahun berikutnya.

‘’Selama belum selesai jeda lima tahun, maka tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri,’’ ujarnya saat menyampaikan sosialisasi pencalonan anggota DPRD pada Pemilu 2024 di kantor KPUK Tuban kemarin (18/4).

Baca Juga :  Tak Ada Asuransi Bagi Perahu, Pembangunan Tambat Labuh Jadi Solusi

Keputusan tersebut, terang Hakim sapaannya, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/ PUUXX/2022 yang mengatur jeda lima tahun bagi mantan napi.

‘’Jadi mantan napi yang baru saja bebas tidak boleh mencalonkan diri sebagai caleg,’’ tegasnya.

- Advertisement -

Bagi mantan napi yang sudah bebas selama lima tahun lebih, lanjut dia, harus mengumumkan dan secara jujur, terbuka terkait latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

‘’Nanti itu harus diumumkan di media massa,’’ ujarnya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img