Nantinya, pengumuman tersebut dilampirkan dalam berkas pendaftaran bakal caleg bersama dengan persyaratan pendaftaran lainnya.
Aktivis Muhammadiyah itu menyampaikan, pendaftaran caleg dimulai bulan depan, 1 Mei-14 Mei. Selama proses pendaftaran, caleg harus membawa berkas pendaftaran ke kantor KPU. Selain berkas fisik, para calon harus upload berkas di Silon.
‘’Nanti dalam pendaftaran, kami akan sambut dengan acara formal,’’ imbuhnya.
Untuk pencalonan, setiap parpol bisa mendaftarkan maksimal 100 persen dari kebutuhan kursi di DPRD sebanyak 50 anggota. (fud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Nantinya, pengumuman tersebut dilampirkan dalam berkas pendaftaran bakal caleg bersama dengan persyaratan pendaftaran lainnya.
Aktivis Muhammadiyah itu menyampaikan, pendaftaran caleg dimulai bulan depan, 1 Mei-14 Mei. Selama proses pendaftaran, caleg harus membawa berkas pendaftaran ke kantor KPU. Selain berkas fisik, para calon harus upload berkas di Silon.
‘’Nanti dalam pendaftaran, kami akan sambut dengan acara formal,’’ imbuhnya.
Untuk pencalonan, setiap parpol bisa mendaftarkan maksimal 100 persen dari kebutuhan kursi di DPRD sebanyak 50 anggota. (fud/ds)
- Advertisement -
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.