TUBAN, Radar Tuban – Tiga pengamen dan dua badut jalanan yang sering beroperasi di jalan protokol Tuban pada Selasa (17/5) malam diamankan petugas Satpol PP Tuban.
Mereka diciduk karena dianggap meresahkan dan mengganggu pengguna jalan. Setelah diamankan, mereka didata, dibina, dan diminta untuk tidak mengulangi kegiatannya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi menyampaikan, para badut dan pengamen tersebut diamankan di sejumlah ruas jalan protokol. Di antaranya, simpang Kapur, simpang Karang Waru, dan simpang SMPN 4 Tuban.
‘’Kegiatan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan mereka yang semakin banyak dan meresahkan,’’ ujarnya.
Mantan camat Grabagan ini menyampaikan, penertiban para pengamen tersebut untuk menegakkan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Keteritban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Mengacu perda tersebut, terang Gunadi, pengamen, gelandangan, anak jalanan, dan semacamnya dilarang meminta uang di jalan protokol karena dapat membahayakan mereka sendiri dan pengguna jalan.
‘’Penegakan perda berlaku untuk semua masyarakat, jadi tidak tebang pilih,’’ tuturnya.
Patroli dilakukan dengan menyisir semua jalan protokol di Tuban. Dimulai dari Jalan Basuki Rachmad, Jalan Pramuka, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Jalan Gajah Mada, Jalan Letda Sucipto, dan sekitar kawasan Merakurak. Selama ini jalanan tersebut banyak diisi badut yang meminta uang ke pengguna jalan dengan cara berjoget atau berkeliling ke pengguna jalan saat lampu merah menyala.
‘’Jika dibiarkan, jumlahnya akan semakin banyak dan dapat mengganggu ketertiban umum,’’ tegasnya.(yud/ds)