Radartuban.jawapos.com – Meski sudah berbasis digital, aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata tidak sepenuhnya transparan.
Aplikasi yang memuat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) itu tidak sepenuhnya bisa diakses. Bahkan, sekelas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun kesulitan.
Sebab kondisi yang kurang transparan tersebut, Bawaslu Tuban kesulitan dalam melakukan pengawasan pendaftaran bacaleg. Aplikasi yang semestinya memuat data pendaftar bacaleg, itu hanya menampilkan jadwal tahapan. Sementara data administrasi bacaleg yang seharusnya di-upload malah tidak muncul. Padahal, data itulah yang menjadi dasar Bawaslu menjalankan tugas pengawasan.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban Sunarso mengatakan, terbatasnya akses Silon ini dikendalikan langsung dari KPU RI. Yang bisa melihat data bacaleg hanya jajaran KPU. Di luar itu tidak diberikan akses.
‘’Ketika kami akses, yang muncul hanya jadwal tahapan saja. Sementara KPU bisa untuk mengakses,’’ katanya kemarin (18/6), yang kemudian menaruh curiga perihal ketidaktransparan KPU.
Disampaikan Narso, tidak transparannya KPU tidak kali ini saja. Sebelumnya, saat proses verifikasi parpol dan anggota DPD, KPU juga tidak transparan. Saat itu, Bawaslu juga tidak diberikan akses untuk mendapatkan data dari Silon.
‘’Ini sudah ke sekian kali KPU tidak transparan,’’ ujarnya.
Radartuban.jawapos.com – Meski sudah berbasis digital, aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata tidak sepenuhnya transparan.
Aplikasi yang memuat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) itu tidak sepenuhnya bisa diakses. Bahkan, sekelas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun kesulitan.
Sebab kondisi yang kurang transparan tersebut, Bawaslu Tuban kesulitan dalam melakukan pengawasan pendaftaran bacaleg. Aplikasi yang semestinya memuat data pendaftar bacaleg, itu hanya menampilkan jadwal tahapan. Sementara data administrasi bacaleg yang seharusnya di-upload malah tidak muncul. Padahal, data itulah yang menjadi dasar Bawaslu menjalankan tugas pengawasan.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban Sunarso mengatakan, terbatasnya akses Silon ini dikendalikan langsung dari KPU RI. Yang bisa melihat data bacaleg hanya jajaran KPU. Di luar itu tidak diberikan akses.
‘’Ketika kami akses, yang muncul hanya jadwal tahapan saja. Sementara KPU bisa untuk mengakses,’’ katanya kemarin (18/6), yang kemudian menaruh curiga perihal ketidaktransparan KPU.
- Advertisement -
Disampaikan Narso, tidak transparannya KPU tidak kali ini saja. Sebelumnya, saat proses verifikasi parpol dan anggota DPD, KPU juga tidak transparan. Saat itu, Bawaslu juga tidak diberikan akses untuk mendapatkan data dari Silon.
‘’Ini sudah ke sekian kali KPU tidak transparan,’’ ujarnya.