Radartuban.jawapos.com – CV Purnama, Surabaya siap membayar denda yang cukup besar sebagai konsekuensi atas keterlambatan penyelesaian proyek revitalisasi Rest Area Tuban. Hal tersebut disampaikan Sigit Harianto, pelaksana proyek tersebut.
‘’Kita sudah menyiapkan diri untuk membayar denda itu sebagai syarat pencairan 100 persen dana proyek,’’ ujarnya ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban.
Sigit menerangkan, denda yang wajib dibayar perusahaannya sebesar Rp 260,3 juta. Angka tersebut berdasarkan hasil kalkulasi 1/1000 dikali nilai kontrak proyek sebesar Rp 1,9 miliar yang kemudian dikali jumlah hari keterlambatan pengerjaan, 137 hari (Mulai 1 Januari—17 Mei 2023).
Dia memerkirakan denda yang harus dibayar perusahaannya tak mengacu hitungan normal sesuai rumus dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sebab, ada klausul-klausul tertentu antara pihaknya dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut sebagaimana dalam perjanjian kontrak.
Berapa denda riil yang diperkirakan harus dibayar CV Purnama? Pria asal Kabupaten Bojonegoro itu mengestimasi hanya separo dari Rp 260,3 juta.
‘’Lebih tepatnya kami akan tunggu besaran denda yang saat ini sedang dihitung PPK. Yang jelas, berapa pun nominal denda tersebut akan kami bayar,’’ tegasnya.
Radartuban.jawapos.com – CV Purnama, Surabaya siap membayar denda yang cukup besar sebagai konsekuensi atas keterlambatan penyelesaian proyek revitalisasi Rest Area Tuban. Hal tersebut disampaikan Sigit Harianto, pelaksana proyek tersebut.
‘’Kita sudah menyiapkan diri untuk membayar denda itu sebagai syarat pencairan 100 persen dana proyek,’’ ujarnya ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban.
Sigit menerangkan, denda yang wajib dibayar perusahaannya sebesar Rp 260,3 juta. Angka tersebut berdasarkan hasil kalkulasi 1/1000 dikali nilai kontrak proyek sebesar Rp 1,9 miliar yang kemudian dikali jumlah hari keterlambatan pengerjaan, 137 hari (Mulai 1 Januari—17 Mei 2023).
Dia memerkirakan denda yang harus dibayar perusahaannya tak mengacu hitungan normal sesuai rumus dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sebab, ada klausul-klausul tertentu antara pihaknya dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut sebagaimana dalam perjanjian kontrak.
Berapa denda riil yang diperkirakan harus dibayar CV Purnama? Pria asal Kabupaten Bojonegoro itu mengestimasi hanya separo dari Rp 260,3 juta.
- Advertisement -
‘’Lebih tepatnya kami akan tunggu besaran denda yang saat ini sedang dihitung PPK. Yang jelas, berapa pun nominal denda tersebut akan kami bayar,’’ tegasnya.