Skema lain, lanjut dia, CV Purnama dihukum membayar denda atas molornya waktu pengerjaan. Berapa total denda yang harus dibayar? Andi belum dapat mengemukakan.
‘’Nominal denda saat ini sedang dihitung. Harus kami selesaikan dulu hitungan pastinya,’’ pungkasnya.
Pengerjaan proyek revitalisasi Rest Area Tuban rampung, Rabu (17/5). Pengerjaan proyek tahun anggaran 2022 dengan total anggaran Rp 10,2 miliar yang bersumber dari APBD dan perubahan APBD 2022 itu klir setelah molor hampir lima bulan. (sab/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.