27.6 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Lagi-Lagi Tower Provider Disegel, Ajukan Izin setelah Menara Sudah Berdiri

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Peraturan daerah (perda) seringkali tak bertaring di hadapan para pengusaha nakal. Seperti Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Payung hukum ini sering dipandang sebelah mata oleh pengusaha tower provider.

Terbukti, menara telekomunikasi ilegal tersebut terus tumbuh subur, terutama di kawasan pedesaan. Selama dua hari terakhir, Pemkab Tuban kembali melakukan penyegelan terhadap tiga tower yang direncanakan untuk provider ponsel.

Menara setinggi 40 meter yang disegel tersebut berada di Desa Sumberagung (Kecamatan Plumpang), Desa Jegulo (Kecamatan Soko), dan Desa Wolutengah (Kecamatan Kerek). Penyegelan tersebut dilakukan satpol PP dan damkar.

Pertimbangannya, pengusaha tower baru mengajukan izin setelah bangunan menara berdiri kukuh. Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tuban Siswanto mengatakan, tiga menara tersebut disegel karena pengusaha baru mengajukan izin saat bangunan tower sudah berdiri kukuh.

Baca Juga :  Menko Airlangga Tegaskan Konversi Kompor Tiga Kg ke Listrik Tidak Tahun Ini

‘’Seakan-akan pemkab ditodong harus mau mengeluarkan izin karena bangunan menara sudah berdiri dan siap beroperasi,’’ kata dia mengungkap kebiasaan para pengusaha nakal tersebut.

Sis sapaan akrabnya mengatakan, ketiga menara yang didirikan PT Daya Mitra Surabaya itu siap beroperasi dan hanya kurang boks listrik. Alasan pengusaha, kata Sis, ketiga tower yang baru didirikan itu untuk menggantikan tower lama yang kondisinya sudah tidak layak.

Selain disegel, petugas juga mengirimkan surat kepada pengusaha untuk menghadap ke pemkab dalam waktu dekat.

‘’Selain ilegal, yang tidak dibenarkan karena tower lama lokasinya sangat dekat dengan tower baru,’’ jelasnya.

Penyegelan menara ilegal itu menambah daftar panjang pengusaha nakal yang “melawan” Pemkab Tuban.

Sebelumnya, tiga menara ilegal yang juga disegel berada di Desa Plandirejo dan Desa Kepohagung, keduanya di Kecamatan Plumpang. Satu menara lagi di Desa Leranwetan, Kecamatan Palang. Modus pengusaha nakal itu selalu sama, mendirikan bangunan dulu, setelah itu baru mengurus izin.

Baca Juga :  NU Harus Jadi Subjek, Bukan Obyek

Mantan kepala Subbag Hukum dan Humas RSUD dr R. Koesma Tuban ini mengatakan, untuk sementara diketahui baru tiga menara yang dilaporkan ilegal.

Sis menegaskan, meski bangunan menara sudah berdiri, bukan berarti pemkab langsung menyetujui izin yang diajukan. Dia memastikan pengajuan izin menara tetap mengacu perda.

‘’Jangan dipikir ketika bangunan sudah jadi lalu mengajukan izin akan dipenuhi. Tidak semudah itu,’’ tegasnya.

Sis menyampaikan, jika pengusaha taat aturan, sebenarnya pemkab tidak akan mempersulit berbagai bentuk kegiatan investasi di Tuban. Itu pun dengan catatan sesuai aturan dan prosedur. Jika bisnis yang dijalankan tidak merugikan dan menyalahi aturan, lanjut dia, dipastikan pemkab tidak mempersulit.

‘’Yang jadi per soalan justru pengusaha yang sering mengabaikan aturan,’’ ujarnya.(yud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Peraturan daerah (perda) seringkali tak bertaring di hadapan para pengusaha nakal. Seperti Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Payung hukum ini sering dipandang sebelah mata oleh pengusaha tower provider.

Terbukti, menara telekomunikasi ilegal tersebut terus tumbuh subur, terutama di kawasan pedesaan. Selama dua hari terakhir, Pemkab Tuban kembali melakukan penyegelan terhadap tiga tower yang direncanakan untuk provider ponsel.

Menara setinggi 40 meter yang disegel tersebut berada di Desa Sumberagung (Kecamatan Plumpang), Desa Jegulo (Kecamatan Soko), dan Desa Wolutengah (Kecamatan Kerek). Penyegelan tersebut dilakukan satpol PP dan damkar.

Pertimbangannya, pengusaha tower baru mengajukan izin setelah bangunan menara berdiri kukuh. Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tuban Siswanto mengatakan, tiga menara tersebut disegel karena pengusaha baru mengajukan izin saat bangunan tower sudah berdiri kukuh.

Baca Juga :  Enam Bulan, Kajian Amdal Tol Tuban—Demak Belum Kelar

‘’Seakan-akan pemkab ditodong harus mau mengeluarkan izin karena bangunan menara sudah berdiri dan siap beroperasi,’’ kata dia mengungkap kebiasaan para pengusaha nakal tersebut.

- Advertisement -

Sis sapaan akrabnya mengatakan, ketiga menara yang didirikan PT Daya Mitra Surabaya itu siap beroperasi dan hanya kurang boks listrik. Alasan pengusaha, kata Sis, ketiga tower yang baru didirikan itu untuk menggantikan tower lama yang kondisinya sudah tidak layak.

Selain disegel, petugas juga mengirimkan surat kepada pengusaha untuk menghadap ke pemkab dalam waktu dekat.

‘’Selain ilegal, yang tidak dibenarkan karena tower lama lokasinya sangat dekat dengan tower baru,’’ jelasnya.

Penyegelan menara ilegal itu menambah daftar panjang pengusaha nakal yang “melawan” Pemkab Tuban.

Sebelumnya, tiga menara ilegal yang juga disegel berada di Desa Plandirejo dan Desa Kepohagung, keduanya di Kecamatan Plumpang. Satu menara lagi di Desa Leranwetan, Kecamatan Palang. Modus pengusaha nakal itu selalu sama, mendirikan bangunan dulu, setelah itu baru mengurus izin.

Baca Juga :  Setelah Disegel Pemkab, Satu Menara Telekomunikasi Batal Berdiri

Mantan kepala Subbag Hukum dan Humas RSUD dr R. Koesma Tuban ini mengatakan, untuk sementara diketahui baru tiga menara yang dilaporkan ilegal.

Sis menegaskan, meski bangunan menara sudah berdiri, bukan berarti pemkab langsung menyetujui izin yang diajukan. Dia memastikan pengajuan izin menara tetap mengacu perda.

‘’Jangan dipikir ketika bangunan sudah jadi lalu mengajukan izin akan dipenuhi. Tidak semudah itu,’’ tegasnya.

Sis menyampaikan, jika pengusaha taat aturan, sebenarnya pemkab tidak akan mempersulit berbagai bentuk kegiatan investasi di Tuban. Itu pun dengan catatan sesuai aturan dan prosedur. Jika bisnis yang dijalankan tidak merugikan dan menyalahi aturan, lanjut dia, dipastikan pemkab tidak mempersulit.

‘’Yang jadi per soalan justru pengusaha yang sering mengabaikan aturan,’’ ujarnya.(yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img