Radartuban.jawapos.com – Mulai hari ini (18/10) hingga tiga hari ke depan, kampanye pemilihan kepala desa (pilkades) dimulai. Dari sekian tahapan pilkades, kampanye merupakan salah satu tahapan krusial. Namun, sepertinya tidak ada atensi pengamanan khusus dari instansi/lembaga terkait.
‘’Pengawasan dilakukan oleh panitia dan pengawas dari kecamatan. Tapi untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan, pihak kecamatan sudah koordinasi dengan polsek masing-masing, dan sudah dipetakan,’’ kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Suhut.
Jauh sebelum tahapan kamapanye, pantia pilkades sudah diberikan arahan perihal batas-batas kegiatan kampanye. Misalnya, supaya tidak memicu gesekan antarcalon, kampanye cukup monolog—hanya menyampaikan visi-misi saja. Tidak perlu ada pertemuan dalam skala besar yang melibatkan semua calon.
‘’Sudah kami antisipasi supaya tidak terjadi gesekan,’’ katanya.
Perihal pelaksanaan kampanye, terang mantan Kasi Peningkatan Kapasitas Aparat dan Pemerintahan Desa pada dinas setempat itu, sudah diatur dalam Perbup Pilkades, termasuk larangan-larangannya. Disampaikan Suhut, dalam pasal 57 ayat 1, ada sebelas poin larangan kampanye. Di antaranya, dilarang saling menghina, baik secara personal, suku, agama, ras, dan golongan.
Berikutnya, saling menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, melakukan kekerasan, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Dan yang paling krusial sekaligus menjadi atensi bersama adalah kampanye dengan menggunakan politik uang.
Selain itu, pada poin dua juga disebutkan larangan kampanye melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.
‘’Sanksi bagi yang melanggar juga sudah jelas diatur. Mulai peringatan tertulis, pembubaran kegiatan, dan dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses,’’ terang Suhut, ‘’sedangkan bagi perangkat yang terlibat dalam kampanye akan diberikan sanksi administrasi,’’ tambahnya.
Disebutkan dalam pasal 55 ayat 2, cakades yang terbukti melakukan politik uang dengan berbagai modus, diberikan sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai cakades, dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Hanya saja, terang Suhut, teknis detailnya kampanye diatur masing-masing panitia pilkades sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa.
‘’Penting tidak lepas dari yang sudah diatur secara umum di desa masing-masing,’’ terangnya.
Merujuk pada sanksi yang amat tegas tersebut, Suhut berharap, tidak ada cakades yang main-main dengan politik uang. Karena itu, masyarakat diminta untuk saling mengawasi. Sehingga, pesta demokrasi pemilihan kepala desa berjalan ideal.
Terpisah, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari mengatakan, pada tahapan kampanye pilkades jajaran polres belum dilibatkan secara penuh. Praktis, tahap kampanye ini hanya diawasi panitia pilkades dan tim dari kecamatan.
‘’Polres baru terlibat dalam melakukan pengamanan secara penuh pada hari H coblosan. Untuk tahapan kampanye hanya bersifat koordinatif,’’ tandasnya. (fud/sab/tok)