Radartuban.jawapos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau melakukan penyegelan pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sagulung, Kota Batam akibat terindikasi melakukan kecurangan pada mesin pompa.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Gustian Riau, di Batam, Senin, mengatakan pihak SPBU telah menyalahi aturan batas toleransi yang diberikan oleh Pertamina.
“Hari ini benar kami melakukan penutupan SPBU tersebut, karena saat kami melakukan tera ulang pompa. Pihak SPBU melakukan kecurangan,” kata Gustian.
Berdasarkan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, Gustian menyebutkan batas toleransi yang diberikan Pertamina sekitar 0,5 persen.
“Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli, maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter,” ujar dia pula.