26.4 C
Tuban
Wednesday, 4 December 2024
spot_img
spot_img

Kasus Perceraian di Tuban Januari-Februari

Sehari, Rerata Bertambah 4 Janda Baru di Tuban

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Surat edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang di dalamnya mengatur perihal permohonan cerai dengan alasan perselisihan atau pertengkaran tidak bisa langsung dikabulkan, seakan tidak memberikan efek apa pun. Terbukti, angka perceraian di Tuban masih sangat tinggi.

Selama Januari-Februari 2023 lalu, misalnya. Total perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tuban mencapai 489 kasus. Dari angka tersebut hanya dua perkara yang ditolak. Selebihnya, 40 perkara dicabut, 3 perkara tidak memenuhi persyarat administrasi, 324 perkara dikabulkan, dan 120 perkara masih proses.

Selain masih tinggi, yang tidak kalah mengejutkan adalah dominasi cerai gugat atau cerai yang dimohon oleh istri. Totalnya mencapai 352 perkara, dan yang sudah dikabulkan 228 perkara. Sisanya, cerai talak atau yang dimohon suami sebanyak 137 perkara, dikabulkan 96 perkara. Praktis, dalam sehari selama Januari-Februari, rata-rata ada empat janda dan satu-dua duda baru di Tuban.

Baca Juga :  Jenis Makanan Sesuai Kondisi Kesehatan, Sasar 500 Lansia Sebatang Kara

Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Tuban Muhammad Rizki mengatakan, sesungguhnya berbagai upaya mempersulit proses perceraian sudah dilakukan dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat menyusul berlakunya SE MA 1/2022. Namun, apa daya masih banyak yang cerai. ‘’Setiap kali pengajuan cerai juga sudah kami tekankan perihal aturan yang baru ini,’’ terangnya.

Disampaikan Rizki, kebanyakan kasus perceraian masih didominasi faktor perselisihan dan ekonomi. Namun demikian, keputusan pengadilan perkara tetap di tangan hakim. Artinya, meski sudah dilakukan intervensi melalui SE MA, namun setiap hakim memiliki pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara. ‘’SE MA tetap menjadi acuan dan pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan,’’ terangnya.

Lebih lanjut pejabat PA asal Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat itu menyampaikan, tingginya angka perceraian pada Januari-Februari atau awal tahun adalah hal wajar. Sebab, sebagian perkara merupakan limpahan dari tahun sebelumnya. ‘’Jadi, kalau awal-awal tahun ini wajar (ada peningkatan signifikan, Red). (zid/tok)

Radartuban.jawapos.com – Surat edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang di dalamnya mengatur perihal permohonan cerai dengan alasan perselisihan atau pertengkaran tidak bisa langsung dikabulkan, seakan tidak memberikan efek apa pun. Terbukti, angka perceraian di Tuban masih sangat tinggi.

Selama Januari-Februari 2023 lalu, misalnya. Total perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tuban mencapai 489 kasus. Dari angka tersebut hanya dua perkara yang ditolak. Selebihnya, 40 perkara dicabut, 3 perkara tidak memenuhi persyarat administrasi, 324 perkara dikabulkan, dan 120 perkara masih proses.

Selain masih tinggi, yang tidak kalah mengejutkan adalah dominasi cerai gugat atau cerai yang dimohon oleh istri. Totalnya mencapai 352 perkara, dan yang sudah dikabulkan 228 perkara. Sisanya, cerai talak atau yang dimohon suami sebanyak 137 perkara, dikabulkan 96 perkara. Praktis, dalam sehari selama Januari-Februari, rata-rata ada empat janda dan satu-dua duda baru di Tuban.

Baca Juga :  Enam Bulan, 1.268 Perkara Pengajuan Cerai di Tuban Didominasi Istri

Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Tuban Muhammad Rizki mengatakan, sesungguhnya berbagai upaya mempersulit proses perceraian sudah dilakukan dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat menyusul berlakunya SE MA 1/2022. Namun, apa daya masih banyak yang cerai. ‘’Setiap kali pengajuan cerai juga sudah kami tekankan perihal aturan yang baru ini,’’ terangnya.

Disampaikan Rizki, kebanyakan kasus perceraian masih didominasi faktor perselisihan dan ekonomi. Namun demikian, keputusan pengadilan perkara tetap di tangan hakim. Artinya, meski sudah dilakukan intervensi melalui SE MA, namun setiap hakim memiliki pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara. ‘’SE MA tetap menjadi acuan dan pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan,’’ terangnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut pejabat PA asal Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat itu menyampaikan, tingginya angka perceraian pada Januari-Februari atau awal tahun adalah hal wajar. Sebab, sebagian perkara merupakan limpahan dari tahun sebelumnya. ‘’Jadi, kalau awal-awal tahun ini wajar (ada peningkatan signifikan, Red). (zid/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img