28.9 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Sanksinya Potongan Tunjangan-Penurunan Jabatan

spot_img

Seperti apa sanksi akan diberikan kepada ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik, Arif mengutarakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemrintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

‘’Ada teguran lisan, tertulis, pemotongan tunjangan kinerja 25 persen dalam tempo tiga, enam, dan 12 bulan, hingga penurunan jabatan,’’ bebernya.

Arif meneruskan, kendati pihaknya optimistis bahwa para ASN Pemkab Tuban tak akan ada yang melanggar aturan tersebut, para ASN dimaksud tetap diharap mengetahui rentetan sanksinya. Itu agar ketika ada pikiran nakal ingin melanggar, si ASN ini sadar dan siap menanggung risiko atas perbuatannya.

Baca Juga :  Bupati: Pengadaan Mobdin Listrik Belum Diprioritaskan

Lebih lanjut Arif mengatakan, jika ASN ini ingin mudik namun belum memiliki kendaraan roda empat untuk porsi keluarga, diharapkan menyewa kendaraan sendiri.

‘’Lebih baik lagi, jika ASN berkenan naik transportasi umum,’’ pungkasnya. (sab/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Seperti apa sanksi akan diberikan kepada ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik, Arif mengutarakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemrintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

‘’Ada teguran lisan, tertulis, pemotongan tunjangan kinerja 25 persen dalam tempo tiga, enam, dan 12 bulan, hingga penurunan jabatan,’’ bebernya.

Arif meneruskan, kendati pihaknya optimistis bahwa para ASN Pemkab Tuban tak akan ada yang melanggar aturan tersebut, para ASN dimaksud tetap diharap mengetahui rentetan sanksinya. Itu agar ketika ada pikiran nakal ingin melanggar, si ASN ini sadar dan siap menanggung risiko atas perbuatannya.

Baca Juga :  Jatim Ajukan 34.868 Calon Haji Berangkat 2023

Lebih lanjut Arif mengatakan, jika ASN ini ingin mudik namun belum memiliki kendaraan roda empat untuk porsi keluarga, diharapkan menyewa kendaraan sendiri.

‘’Lebih baik lagi, jika ASN berkenan naik transportasi umum,’’ pungkasnya. (sab/tok)

- Advertisement -

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img