Radartuban.jawapos.com – Kabar pengaktifan tilang elektronik di Tuban langsung diserbu berbagai kabar bohong. Banyak postingan media sosial (medsos) yang menyebut tilang elektronik memanfaatkan kamera ETLE (electronic traffic law enforcement) yang dipasang di sejumlah titik. Padahal, kamera ETLE yang dipasang di Bundaran Patung Letda Sucipto dan pertigaan rest area belum berfungsi sebagai kamera tilang.
Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso menegaskan, tilang elektronik di Bumi Wali baru mengoperasikan satu mobil. Sementara ini baru satu mobil yang dilengkapi peranti INCAR (integrated node capture attitude record) untuk menjaring para pelanggar secara mobile.
Mobil berjenis Toyota Rush itu setiap hari dijadwalkan keliling ke berbagai lokasi yang selama ini banyak pelanggaran. ‘’Tilang elektronik baru memanfaatkan satu mobil,’’ tegasnya.
Mantan kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Tuban ini juga memastikan belum ada satu pun kamera ETLE yang difungsikan. Sejauh ini kamera ETLE baru berfungsi sebagai kamera intai biasa. Belum ada teknologi tilang elektronik yang melengkapi peranti tersebut.
‘’Semua tilang elektronik terekam dari mobil karena belum ada satu pun kamera ETLE yang sudah berfungsi,’’ ujarnya.
Perwira kelahiran Kecamatan Palang ini mengemukakan, INCAR sejauh ini hanya menjaring pelanggar yang naik sepeda motor. Seperti tak pakai helm, menggunakan ponsel sambil berkendara, bonceng tiga atau lebih, merokok sambil berkendara, mabuk sambil berkendara, dan mengendarai dengan kecepatan tinggi. Untuk pelanggaran mobil belum bisa terjaring tilang elektronik.
‘’Pelanggaran mobil bisa ditilang jika kamera ETLE sudah difungsikan,’’ ujarnya.
Lebih lanjut Sampir menjelaskan, INCAR beroperasi setiap hari dengan sasaran acak. Setiap beroperasi, mobil ini bisa merekam hinga 300 pelanggaran. Para pelanggar akan mendapat surat denda lengkap dengan foto pelanggaran yang dikirim berdasarkan alamat yang terintegrasi sesuai STNK (surat tanda nomor kendaraan). Sejauh ini tercatat rata-rata 100 pelanggar yang terjaring INCAR.
‘’Denda akan dicatat oleh sistem secara diakumulasi dan wajib dibayar saat bayar pajak tahunan di Samsat,’’ tuturnya.(yud/ds)