32 C
Tuban
Friday, 11 April 2025
spot_img
spot_img

Dirazia, Eks “Warung Esek-Esek” di Tuban Ini Dicurigai Masih Beroperasi

RADAR TUBAN – Pemkab Tuban tak ingin kecolongan kembali beroperasinya sejumlah eks ‘’warung esek-esek’’ di Tuban. Untuk mengantisipasi, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Tuban memberikan atensi khusus. Salah satunya dengan menggelar razia ketenteraman dan ketertiban umum.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Trantibum  Satpol PP Damkar Tuban Sholahuddin membenarkan hal tersebut. Dia terang-terangan menyebut, kawasan bekas-bekas lokalisasi masih terus diawasi, bahkan dicurigai kembali beroperasi.

Kali terakhir, kata dia, satuannya bersama, personel Polres Tuban, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4 dan Dinas Lingkungan Hidup Perhubungan (DLHP) Tuban merazia eks lokalisasi Cangkring di Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Minggu (18/6) malam.

‘’Alhamdulillah di eks lokalisasi Cangkring ini nihil. Tidak kedapatan pelanggaran  ketertiban umum,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (19/6).

Baca Juga :  829 Anggota Diwisuda-Terima Penghargaan di Apel Besar Hari Pramuka ke-62 Kabupaten Tuban

Sholahuddin menyangkan, pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum justru terjadi tak jauh dari kawasan eks lokalisasi tersebut. Jaraknya sekitar 2,5 kilometer.

Sebuah warung di tepi jalan raya Pakah— Bojonegoro, persisnya di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel menyediakan fasilitas karaoke tanpa izin alias ilegal.

‘’Dengan temuan ini, pemilik warung atas nama Sutiyono dikenai sanksi hukum. Dalam waktu dekat, dia akan menghadap ke kantor Satpol PP dan Damkar Tuban untuk menerima sanksi,’’ tegasnya.

RADAR TUBAN – Pemkab Tuban tak ingin kecolongan kembali beroperasinya sejumlah eks ‘’warung esek-esek’’ di Tuban. Untuk mengantisipasi, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Tuban memberikan atensi khusus. Salah satunya dengan menggelar razia ketenteraman dan ketertiban umum.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Trantibum  Satpol PP Damkar Tuban Sholahuddin membenarkan hal tersebut. Dia terang-terangan menyebut, kawasan bekas-bekas lokalisasi masih terus diawasi, bahkan dicurigai kembali beroperasi.

Kali terakhir, kata dia, satuannya bersama, personel Polres Tuban, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4 dan Dinas Lingkungan Hidup Perhubungan (DLHP) Tuban merazia eks lokalisasi Cangkring di Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Minggu (18/6) malam.

‘’Alhamdulillah di eks lokalisasi Cangkring ini nihil. Tidak kedapatan pelanggaran  ketertiban umum,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (19/6).

Baca Juga :  Kontraktor Rest Area Masih “Diampuni”, Waktu Ditambah Lagi Maksimal 30 Hari

Sholahuddin menyangkan, pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum justru terjadi tak jauh dari kawasan eks lokalisasi tersebut. Jaraknya sekitar 2,5 kilometer.

- Advertisement -

Sebuah warung di tepi jalan raya Pakah— Bojonegoro, persisnya di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel menyediakan fasilitas karaoke tanpa izin alias ilegal.

‘’Dengan temuan ini, pemilik warung atas nama Sutiyono dikenai sanksi hukum. Dalam waktu dekat, dia akan menghadap ke kantor Satpol PP dan Damkar Tuban untuk menerima sanksi,’’ tegasnya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img