Radartuban.jawapos.com – Perilaku buang air besar (BAB) sembarangan masih banyak dijumpai di wilayah Kecamatan Merakurak. Dari 19 desa di kecamatan yang berbatasan dengan Kecamatan Tuban tersebut, hanya dua desa yang masuk kategori bebas perilaku BAB sembarangan. Dua desa yang masuk kategori open defecation free (ODF) atau stop buang air besar sembarangan tersebut, Kapu dan Temandang.
Fakta tersebut dibeberkan Camat Merakurak M. Mustakim kepada Jawa Pos Radar Tuban. Dia mengatakan, perilaku buruk masyarakatnya tersebut menjadikan Kecamatan Merakurak masuk dalam peringkat ketiga dari bawah kecamatan berstatus belum ODF.
Mustakim menyampaikan, kebiasaan masyarakatnya yang BAB sembarangan tersebut dipicu dari banyaknya desa yang dialiri sungai. ‘’Bukan hanya di sungai saja, di sawah dan tegalan juga banyak,’’ ujar mantan kepala Bidang Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Tuban itu.
Mustakim menegaskan, kebiasaan masyarakat tersebut sulit dihilangkan, terutama bagi yang berusia lanjut. ‘’Kalau generasi muda tentu sudah malu jika BAB sembarangan,’’ imbuhnya. Sebagian besar masyarakat yang berperilaku buang air besar sembarangan tersebut, lanjut Mustakim, sudah memiliki jamban sendiri.
Menurut dia, butuh waktu lama untuk menghilangkan dan mengubah kebiasaan buruk tersebut. Paling tidak harus menunggu generasi tua itu berhenti melakukan BAB sembarangan. ‘’Makanya, kami bersama puskesmas terus melakukan sosialisasi,’’ ujarnya. Selain sosialisasi, kata dia, pihaknya juga meminta setiap desa mengadakan program jambanisasi. Targetnya, paling tidak setiap desa menganggarkan dalam APBDes. Harapannya, dengan program ini tidak ada lagi rumah yang tidak punya jamban.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban Bambang Priyo Utomo mengatakan, dalam program rencana setrategis 2024, Tuban masuk kategori kabupaten ODF. ‘’Kalau bisa 2023 lebih baik,’’ kata dia.
Untuk mencapainya, kata dia, perlu partisipasi semua stakeholder, termasuk Dinas PUPRKP, Dinsos P3A PMD, dan dinas lain. ”Jadi bukan hanya dinkes,” ujarnya. Dengan melibatkan banyak institusi, program tersebut bisa dibiayai dengan sumber dana Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dengan jamban komunal, arisan jamban, corporate social responsibility (CSR), dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT). (fud/ds)Â