RADAR TUBAN – Tidak semua kecamatan di Kabupaten Tuban ada tugu pencak silatnya. Berdasar Pemetaan lokasi tugu perguruan-organisasi pencak silat yang dilakukan Pemkab Tuban bersama TNI–Polri, dari 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban, hanya 12 kecamatan yang memiliki tugu pencak silat. Sedangkan delapan kecamatan lainnya nihil tugu pencak silat.
Kedelapan kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Tuban, Jenu, Semanding, Kerek, Tambakboyo, Grabagan, Bangilan, dan Jatirogo.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Dandang Watjono beberapa waktu lalu, terdata bahwa 75 tugu pencak silat tersebar di berbagai wilayah. Rinciannya, Kecamatan Widang (1 tugu PSHT dan 1 tugu IKPS PI Kera Sakti), Kecamatan Soko (9 tugu PSHT, 3 tugu Pagar Nusa, dan 2 tugu IKS PI Kera Sakti), Kecamatan Merakurak (1 tugu PSHT dan 1 tugu Pagar Nusa), dan Kecamatan Senori (4 tugu PSHT dan 2 tugu IKS PI Kera Sakti).
Selanjutnya, Kecamatan Montong (2 tugu PSHT, 2 tugu IKSPI Kera Sakti, dan 1 tugu Pagar Nusa), Kecamatan Plumpang (3 tugu PSHT), Kecamatan Bancar (1 tugu Pagar Nusa dan 1 tugu IKS PI Kera Sakti), Kecamatan Kenduruan (3 tugu PSHT dan 1 tugu IKS PI Kera Sakti), dan Kecamatan Singgahan (2 tugu PSHT, 2 tugu Pagar Nusa, 1 tugu Persaudaraan Rumpuh Setia Hati, dan 1 tugu bersama), Kecamatan Palang (1 tugu PSHT).
Dua wilayah lain, yakni Kecamatan Parengan (18 tugu PSHT, 1 tugu IKS PI Kera Sakti, dan 1 tugu Pagar Nusa) dan Kecamatan Rengel (2 tugu PSHT dan 1 tugu IKS PI Kera Sakti). Monumen tersebut sebagian besar berdiri di lahan pribadi masyarakat, jumlahnya ada 55 tugu. Sedangkan sebagian kecil atau 20 tugu berdiri di tanah negara atau fasilitas umum. Pendataan tugu tersebut dilakukan masing-masing Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka).
Sekda Tuban Budi Wiyana mengatakan, jumlah tugu tersebut masih mungkin bertambah. Sebab sebanyak 75 tugu itu baru pendataan sementara dari masing-masing Forkopimka. Sedangkan untuk delapan kecamatan lain yang tidak memiliki tugu pun juga akan dilakukan pendataan ulang. Harapannya, saat batas waktu pembongkaran tugu, aturan tersebut berlaku tanpa terkecuali.
“Terlebih dulu akan divalidasi tugu tersebut apakah berdiri di tanah negara atau lahan pribadi,” katanya.
Pendataan dan validasi puluhan tugu tersebut, lanjut Budi, diberi waktu hingga Kamis (20/7/2023). Selanjutnya, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuban ini menuturkan, batas pembongkaran tugu oleh masing-masing perguruan pencak silat hingga pertengahan Agustus atau masih sekitar tiga pekan lagi.
“Sementara ini ada delapan kecamatan yang dilaporkan tanpa tugu, tapi apakah benar? Kami akan validasi lagi Kamis (hari ini, Red),” tandasnya. (yud/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.