TUBAN, Radar Tuban – Kepastian beroperasinya jalan lingkar selatan (JLS) kian tidak pasti. Di tengah ketidakjelasan tersebut, muncul wacana saling lempar.
Rencana awal, aset jalan sepanjang 19 kilometer (km) tersebut dilimpahkan pemkab setempat kepada pemerintah pusat dan menjadikan statusnya sebagai jalan nasional.
Belakangan, kabarnya pemerintah pusat ingin pemkab mengelola jalan tersebut. Atas pengembalian tersebut pemkab menyatakan tidak siap.
”La bagaimana, maksud kami itu (Pemkab Tuban, Red) ingin menyerahkan (pemerintah pusat, Red), malah mereka menyerahkan ke kami,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban Agung  Supriyadi saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban.
Rencana penyerahan aset ring road ke Tuban, kata dia, disampaikan saat dirinya berbincang dengan Pembuat Komitmen (PPK) 4.4 Sadang-Tuban-Bulu, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 8 Surabaya.
‘’Karena tahun ini pemerintah pusat tidak ada anggaran,’’ terang Agung, panggilan akrabnya menyampaikan pertimbangan pemerintah pusat.
Tak hanya ingin menyerahkan kepada pemerintah pusat, lanjut dia, pemkab juga ingin menyerahkan aset yang sama kepada Pempov Jatim. Rencana tersebut, kata Agung, disampaikannya saat kunjungan ke Pemprov Jatim terkait pembahasan penyerahan aset jalan. Namun, lagi-lagi pemprov ingin JLS dikelola pemkab.
‘’Jadi ini perlu kami rundingkan dan dirapatkan lagi,’’ ujar pejabat yang tinggal di Bangilan, Tuban itu.
Agung menyampaikan, sampai sekarang pihaknya masih menunggu progres selanjutnya dari hasil perundingan antara pemkab, pemerintah pusat, dan provinsi.
Menurut Agung, idealnya aset tersebut menjadi jalan nasional. Pertimbangan utamanya, karena jalan tersebut bakal banyak dilintasi kendaraan berat.
”Jadi memang harus jadi kewenangan pusat,” ujar mantan kepala Bagian UPL Setda Tuban  itu.
Agung menerangkan, sampai sekarang jalur selatan JLS masih menjadi aset Pemkab Tuban. Itu karena pembangunannya dibiayai APBD setempat. Karena itu, jika terjadi kerusakan jalan masih wewenangnya untuk memperbaiki. Berbeda dengan sisi utara yang merupakan aset pusat.
Sambil menunggu wewenang pengelolaan aset, kata dia, JLS perlu dilengkapi sarana pelengkap seperti penerangan jalan umum (PJU), rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya. Harapannya, segera dilakukan tes kelayakan sebelum dioperasikan.
Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.4 Sadang-Tuban-Bulu, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 8 Surabaya Yudi Dwi Prasetyo mengatakan, Balai Jalan yang merupakan perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pernah menyampaikan ke DPUPR PRKP Tuban terkait rencana penyerahan aset JLS pada rapat awal tahun lalu. Dia memastikan sampai saat ini ring road belum masuk dalam surat keputusan (SK) jalan nasional yang ditandatangani Menteri PUPR. Karena itu, menurut dia, kewenangannya masih jalan kabupaten. Begitu juga pemeliharaannya. (fud/ds)