TUBAN, Radar Tuban – Tingginya musibah perahu karam dan rusak setiap musim baratan di kawasan tambat labuh Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban patut jadi refleksi bersama. Pemerintah harus hadir memberikan solusi.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Ketua Rukun Nelayan Kingking Slamet Widodo menyampaikan, untuk meminimalisasi perahu karam dan rusak karena benturan saat cuaca ekstrem, perlu dibangun tambat labuh.
Pria yang akrab disapa Leo ini mengungkapkan, selama ini pemerintah memprioritaskan membangun tambat labuh di wilayah Palang dan Bulu. Karena itu, perahu-perahu nelayan di dua wilayah pesisir tersebut terbilang aman. Ombak besar yang menghantam pantai dan mengancam perahu-perahu selalu terhalau dinding tambat labuh.
Pria kelahiran 1976 ini juga mengemukakan, tambat labuh bisa menjadi solusi di tengah tidak adanya asuransi bagi perahu-perahu nelayan. Menurut dia, keberadaan tambat labuh menjadikan perah-perahu nelayan yang tidak terlindungi asuransi lebih terjamin keamanannya. ”Istilahnya, mencegah lebih baik daripada ‘mengobati’,” tuturnya.
Senada disampaikan tokoh masyarakat nelayan Kingking dan Karangsari, Joko Nuratno Widodo. Dia mengatakan, tambat labuh berfungsi sebagai benteng bagi perahu-perahu nelayan.
Pria yang juga manajer Plaza Ikan Tuban ini menambahkan, tambat labuh berpotensi mendongkrak ekonomi masyarakat sekitar. Pasalnya, keberadaan tambat labuh menjadikan perahu dari luar Karangsari berlabuh dan menurunkan atau menjual ikan hasil tangkapannya. Apalagi jika perahu-perahu tersebut menjual ikan di TPI Tuban, pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Tuban meningkat. Dengan demikian, nelayan dan pemkab sama-sama untung.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Tuban Umi Khulsum menyampaikan, usulan terkait pembangunan tambat labuh di Karangari merupakan ide bagus. Hanya saja, kata dia, institusinya tidak punya kewenangan untuk menyetujui usulan tersebut. Pertimbangannya, karena mulai 2014, laut menjadi otoritas pemerintah provinsi. Acuannya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Umi sapaannya menerangkan, sejak berlakunya perundangan tersebut daerah tidak punya otoritas terhadap wilayah laut setempat. Karena itu, kewenangan instansinya hanya menindaklanjuti usulan nelayan dan membuatkan rekomendasi untuk diteruskan ke provinsi.
Pejabat lulusan Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta ini menambahkan, fungsi tambat labuh di kawasan pantai Karangsari dan Kingking bisa diakali. Salah satunya memarkirkan perahunya lebih ke timur. Tepatnya sebelah timur Boom. Menurutnya, Boom yang menjadi satu dengan kawasan wisata tersebut punya peran sama dengan tambat labuh.
Selain Boom, pejabat asal Kecamatan Soko ini mengatakan, lokasi yang disinyalir bisa menggantikan fungsi tambat labuh adalah sisi timur Terminal Kambang Putih. Terbukti, perahu-perahu yang parkir di lokasi tersebut cenderung aman dari terjangan musim baratan. Itu karena ombak besar terhalau pondasi terminal hasil reklamasi. (sab/ds)