30.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Terkungkung Perda, Pelayanan Sampah Tingkat Desa Tak Optimal

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Pelayanan sampah di tingkat desa yang dioperasikan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban masih jauh dari harapan. Sejauh ini baru 52 desa/kelurahan yang tersentuh pelayanan.

Institusi yang membidangi lingkungan ini berdalih bahwa kegagalan dalam mengoptimalkan pelayanan sampah di tingkat desa sebab terkungkung oleh peraturan daerah (perda) yang tak kunjung direvisi.

Baca Juga :  Di Tuban, Sehari 1,4 Ton Sampah Masuk TPA

Perda dimaksud adalah Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Kepala Bidang Persampahan, Limbah Bahan Bahaya Beracun DLHP Tuban Arwin Mustofa mengatakan, keterbatasan mengembangkan pelayanan sampah di wilayah administratif paling bawah tersebut karena minimnya nominal retribusi yang diatur dalam Perda 5/2012.

‘’Di dalam perda itu diatur nominal retribusi setiap bulan hanya Rp 1.000-3.000 per rumah tangga,’’ ujarnya.

Sebab itulah, tegas Arwin, pendapatan dari retribusi sampah sangat minim. Sehingga pengembangan pelayanan sampah pun sulit berkembang. Pasalnya, retribusi yang diterima tidak sebanding dengan biaya operasional dan penambahan armada.

Radartuban.jawapos.com – Pelayanan sampah di tingkat desa yang dioperasikan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban masih jauh dari harapan. Sejauh ini baru 52 desa/kelurahan yang tersentuh pelayanan.

Institusi yang membidangi lingkungan ini berdalih bahwa kegagalan dalam mengoptimalkan pelayanan sampah di tingkat desa sebab terkungkung oleh peraturan daerah (perda) yang tak kunjung direvisi.

Baca Juga :  Di Tuban, Sehari 1,4 Ton Sampah Masuk TPA

Perda dimaksud adalah Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Kepala Bidang Persampahan, Limbah Bahan Bahaya Beracun DLHP Tuban Arwin Mustofa mengatakan, keterbatasan mengembangkan pelayanan sampah di wilayah administratif paling bawah tersebut karena minimnya nominal retribusi yang diatur dalam Perda 5/2012.

‘’Di dalam perda itu diatur nominal retribusi setiap bulan hanya Rp 1.000-3.000 per rumah tangga,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Sebab itulah, tegas Arwin, pendapatan dari retribusi sampah sangat minim. Sehingga pengembangan pelayanan sampah pun sulit berkembang. Pasalnya, retribusi yang diterima tidak sebanding dengan biaya operasional dan penambahan armada.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img