30.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Pilkades Tahun Ini Belum Terapkan e-Voting

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang digelar di 45 desa pada pada 17 kecamatan akhir tahun ini belum menerapkan pemilihan elektronik atau e-voting.

Pertimbangan penyelenggaraan secara manual tersebut karena desa belum siap menggelar pemilihan berbasis teknologi.

Sebenarnya, pelaksanaan e-voting dalam pemungutan suara sudah diamanahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam pasal 31 ayat 1 perda tersebut tertulis pemungutan suara dapat dilaksanakan dengan dua cara, pemilihan melalui surat suara atau dengan e-voting.

”Perda ini memerintahkan untuk memulai pilot project e-voting di 2025,” ujar Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Suhut menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.

Dia menegaskan, penyelenggaraan e-voting membutuhkan banyak persiapan. Mulai kesiapan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara dan masyarakat hingga peranti yang digunakan.

Baca Juga :  PNS Dilarang Bukber selama Ramadan

‘’Sehingga, nanti kondisional. Apakah di titik itu (pilkades 2025, Red) masyarakat sudah siap menerima teknologi atau belum,’’ terangnya.

Selain pemilihnya yang melek teknologi, kata Suhut, tak kalah pentingnya adalah kesiapan mental masyarakat terhadap sistem e-voting ini. Itu karena selama ini masyarakat sudah terbiasa pemilihan dengan sistem manual.

Dia menegaskan, dalam pemungutan suara e-voting, penghitungan suaranya menerapkan teknologi. Tidak perlu dihitung satu per satu seperti pemilihan manual yang menggunakan kertas.

”Hasilnya langsung keluar. Pertanyaannya, siapkah masyarakat menerima. Karena masyarakat tidak bisa melihat penghitungan suara, sebab semua by sistem,’’ tegas kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana Tuban itu.

E-voting, lanjut Suhut, memiliki beberapa kelebihan. Salah satu di antaranya penghitungan suara sulit dimanipulasi. Itu karena semua diolah dengan sistem.

Baca Juga :  Seleksi PPPK 2022: P1 Tanpa Observasi, P2&P3 Tak Pakai Perangkat Pembelajaran

Pelaksanaan pilkades dengan sistem e-voting, kata Suhut, anggarannya cukup besar. Itu karena membutuhkan perangkat digital berupa laptop layar sentuh. Di setiap tempat pemungutan suara (TPS) paling tidak membutuhkan dua laptop.

‘’Terus kalau pengadaan membutuhkan berapa banyak laptop, setelah pilkades laptopnya untuk apa?’’ ujar pria jebolan Universitas Kediri itu.

Meski laptopnya tetap bisa digunakan lagi pada pemilihan berikutnya, namun rentang waktu enam tahun kemudian menjadikan laptop tersebut kecil kemungkinan bisa digunakan lagi.

‘’Meski dari Kemendagri menyebutkan untuk jangka panjang penerapan e-voting lebih murah, apakah sudah dihitung perangkat yang tidak bisa digunakan lagi,’’ ujarnya.

Meski Kemendagri sudah menyarankan e-voting, namun kementerian tersebut belum menurunkan peraturan menteri. Beberapa daerah yang sudah melaksanakan e-voting adalah Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Sleman, Yogjakarta. (fud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang digelar di 45 desa pada pada 17 kecamatan akhir tahun ini belum menerapkan pemilihan elektronik atau e-voting.

Pertimbangan penyelenggaraan secara manual tersebut karena desa belum siap menggelar pemilihan berbasis teknologi.

Sebenarnya, pelaksanaan e-voting dalam pemungutan suara sudah diamanahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam pasal 31 ayat 1 perda tersebut tertulis pemungutan suara dapat dilaksanakan dengan dua cara, pemilihan melalui surat suara atau dengan e-voting.

”Perda ini memerintahkan untuk memulai pilot project e-voting di 2025,” ujar Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Suhut menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.

Dia menegaskan, penyelenggaraan e-voting membutuhkan banyak persiapan. Mulai kesiapan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara dan masyarakat hingga peranti yang digunakan.

- Advertisement -
Baca Juga :  Prediksi Sudah Memasuki Kemarau, Tapi Masih Turun Hujan? Ini Faktanya

‘’Sehingga, nanti kondisional. Apakah di titik itu (pilkades 2025, Red) masyarakat sudah siap menerima teknologi atau belum,’’ terangnya.

Selain pemilihnya yang melek teknologi, kata Suhut, tak kalah pentingnya adalah kesiapan mental masyarakat terhadap sistem e-voting ini. Itu karena selama ini masyarakat sudah terbiasa pemilihan dengan sistem manual.

Dia menegaskan, dalam pemungutan suara e-voting, penghitungan suaranya menerapkan teknologi. Tidak perlu dihitung satu per satu seperti pemilihan manual yang menggunakan kertas.

”Hasilnya langsung keluar. Pertanyaannya, siapkah masyarakat menerima. Karena masyarakat tidak bisa melihat penghitungan suara, sebab semua by sistem,’’ tegas kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana Tuban itu.

E-voting, lanjut Suhut, memiliki beberapa kelebihan. Salah satu di antaranya penghitungan suara sulit dimanipulasi. Itu karena semua diolah dengan sistem.

Baca Juga :  Pilkades Serentak Diagendakan Akhir Tahun

Pelaksanaan pilkades dengan sistem e-voting, kata Suhut, anggarannya cukup besar. Itu karena membutuhkan perangkat digital berupa laptop layar sentuh. Di setiap tempat pemungutan suara (TPS) paling tidak membutuhkan dua laptop.

‘’Terus kalau pengadaan membutuhkan berapa banyak laptop, setelah pilkades laptopnya untuk apa?’’ ujar pria jebolan Universitas Kediri itu.

Meski laptopnya tetap bisa digunakan lagi pada pemilihan berikutnya, namun rentang waktu enam tahun kemudian menjadikan laptop tersebut kecil kemungkinan bisa digunakan lagi.

‘’Meski dari Kemendagri menyebutkan untuk jangka panjang penerapan e-voting lebih murah, apakah sudah dihitung perangkat yang tidak bisa digunakan lagi,’’ ujarnya.

Meski Kemendagri sudah menyarankan e-voting, namun kementerian tersebut belum menurunkan peraturan menteri. Beberapa daerah yang sudah melaksanakan e-voting adalah Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Sleman, Yogjakarta. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img