31.8 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Pernikahan Siri Meresahkan di Tuban, Inilah Dampak Negatifnya

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Tingginya permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama (PA) memantik keresahan Kementerian Agama (Kemenag) Tuban. Pasalnya, hulu dari problem status anak ini akibat nikah siri hingga hubungan tanpa status yang menghasilkan anak.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Tuban Mashari mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang kurang paham dan tidak peduli dampak dari pernikahan siri. Sering kali dianggap biasa. Padahal, dampaknya pada anak yang dilahirkan. Di mata hukum, anak yang lahir dari pernikahan siri maupun hubungan gelap tidak memiliki status yang jelas. Dan status tidak jelas inilah yang nantinya merepotkan anak.

‘’Biasanya baru sadar ketika mengurus akta kelahiran. Karena tidak memiliki status yang jelas, sehingga harus mengajukan asal usul anak ke PA,’’ katanya.

Selain masih ada yang tidak paham perihal dampak negatif nikah siri pada anak, beberapa alasan orang yang menikah siri juga karena pilihan lebih instan demi menghindari zina. ‘’Juga ada karena persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi dan faktor ekonomi karena tidak mampu membayar biaya nikah,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Getaran Gempa Di Daratan Tuban Nyaris Tak Terasa, Berpotensi Terjadi Susulan

Rata-rata mereka baru sadar pentingnya nikah secara sah di depan agama dan negara ketika si anak membutuhkan akta kelahiran atau untuk persyaratan administrasi lain. ‘’Pada saat seperti ini mereka terpaksa harus mengajukan asal usul anak ke PA,’’ ujar nya.

Dan karena prosesnya tidak mudah, sering kali hal ini malah menyusahkan si anak. Untuk meminimalisir nikah siri atau hubungan di luar nikah, instansinya akan intens melakukan edukasi kepada masyarakat dengan menggandeng dinas terkait, seperti Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Desa (Dinsos P3A Pemdes) dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB).

‘’Kuncinya, penting memberikan pemahaman nikah siri atau hubungan tanpa status itu nantinya akan menyusahkan anak yang dilahirkan,’’ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, jumlah anak di Tuban yang tidak memiliki status ternyata cukup banyak. Setidaknya, sepanjang 2022 lalu tercatat sebanyak 36 perkara asal usul anak diajukan ke PA Tuban. Rata-rata didominasi karena faktor nikah siri. (zid/tok)

Radartuban.jawapos.com – Tingginya permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama (PA) memantik keresahan Kementerian Agama (Kemenag) Tuban. Pasalnya, hulu dari problem status anak ini akibat nikah siri hingga hubungan tanpa status yang menghasilkan anak.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Tuban Mashari mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang kurang paham dan tidak peduli dampak dari pernikahan siri. Sering kali dianggap biasa. Padahal, dampaknya pada anak yang dilahirkan. Di mata hukum, anak yang lahir dari pernikahan siri maupun hubungan gelap tidak memiliki status yang jelas. Dan status tidak jelas inilah yang nantinya merepotkan anak.

‘’Biasanya baru sadar ketika mengurus akta kelahiran. Karena tidak memiliki status yang jelas, sehingga harus mengajukan asal usul anak ke PA,’’ katanya.

Selain masih ada yang tidak paham perihal dampak negatif nikah siri pada anak, beberapa alasan orang yang menikah siri juga karena pilihan lebih instan demi menghindari zina. ‘’Juga ada karena persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi dan faktor ekonomi karena tidak mampu membayar biaya nikah,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Gempa Guncang Maluku Magnitudo 4,3 Kamis Dini Hari

Rata-rata mereka baru sadar pentingnya nikah secara sah di depan agama dan negara ketika si anak membutuhkan akta kelahiran atau untuk persyaratan administrasi lain. ‘’Pada saat seperti ini mereka terpaksa harus mengajukan asal usul anak ke PA,’’ ujar nya.

- Advertisement -

Dan karena prosesnya tidak mudah, sering kali hal ini malah menyusahkan si anak. Untuk meminimalisir nikah siri atau hubungan di luar nikah, instansinya akan intens melakukan edukasi kepada masyarakat dengan menggandeng dinas terkait, seperti Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Desa (Dinsos P3A Pemdes) dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB).

‘’Kuncinya, penting memberikan pemahaman nikah siri atau hubungan tanpa status itu nantinya akan menyusahkan anak yang dilahirkan,’’ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, jumlah anak di Tuban yang tidak memiliki status ternyata cukup banyak. Setidaknya, sepanjang 2022 lalu tercatat sebanyak 36 perkara asal usul anak diajukan ke PA Tuban. Rata-rata didominasi karena faktor nikah siri. (zid/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img