27 C
Tuban
Friday, 11 April 2025
spot_img
spot_img

Selama Ramadan, ASN Dapat Diskon Pengurangan Jam Kerja. Berikut Detailnya

Radartuban.jawapos.com – Pengurangan jam kerja sudah menjadi hak bagi aparatur sipil negara (ASN) saban Ramadan. Pun untuk tahun ini, ASN kembali mendapat kompensasi menjalankan tugas di Bulan Suci, lima jam dalam sepekan.

Melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Nomor: 800/1749/414.203.4/2023 perihal Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban menetapkan, bagi ASN yang lima hari kerja (Senin—Jumat) masuk kantor pukul 08.00, pulang pukul 15.00 pada Senin—Kamis.

Sementara pada Jumat, masuk kantor pukul 08.00, pulang pukul 15.30. Sementara untuk ASN enam hari kerja (Senin—Sabtu) masuk kantor pukul 08.00, pulang pukul 14.00.

Selanjutnya, untuk ASN Pemkab Tuban bekerja di unit pelayanan kesehatan, jam kerjanya pukul 07.30—13.30 pada Senin—Kamis, pukul 07.30—11.50 pada Jumat, pukul 07.30—12.30 pada Sabtu.  Di hari biasa, jam kerja ASN Pemkab Tuban jam pukul 07.30— 16.00. Terkhusus ASN lima hari kerja.

Baca Juga :  Karaoke Wajib "Puasa" Hormati Ramadan, Biliar-Rental Playstation Dibatasi

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo menegaskan, diskon jam kerja bagi ASN Pemkab Tuban ini tidak akan memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

‘’Saat Ramadan, yang berkurang adalah jam kerja. Sedangkan porsi kerjanya tetap. Intinya, harus tetap prima melayani masyarakat,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin.

Radartuban.jawapos.com – Pengurangan jam kerja sudah menjadi hak bagi aparatur sipil negara (ASN) saban Ramadan. Pun untuk tahun ini, ASN kembali mendapat kompensasi menjalankan tugas di Bulan Suci, lima jam dalam sepekan.

Melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Nomor: 800/1749/414.203.4/2023 perihal Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban menetapkan, bagi ASN yang lima hari kerja (Senin—Jumat) masuk kantor pukul 08.00, pulang pukul 15.00 pada Senin—Kamis.

Sementara pada Jumat, masuk kantor pukul 08.00, pulang pukul 15.30. Sementara untuk ASN enam hari kerja (Senin—Sabtu) masuk kantor pukul 08.00, pulang pukul 14.00.

Selanjutnya, untuk ASN Pemkab Tuban bekerja di unit pelayanan kesehatan, jam kerjanya pukul 07.30—13.30 pada Senin—Kamis, pukul 07.30—11.50 pada Jumat, pukul 07.30—12.30 pada Sabtu.  Di hari biasa, jam kerja ASN Pemkab Tuban jam pukul 07.30— 16.00. Terkhusus ASN lima hari kerja.

Baca Juga :  Waspadai Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo menegaskan, diskon jam kerja bagi ASN Pemkab Tuban ini tidak akan memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

- Advertisement -

‘’Saat Ramadan, yang berkurang adalah jam kerja. Sedangkan porsi kerjanya tetap. Intinya, harus tetap prima melayani masyarakat,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img