Mantan Kabag Hukum Setda Tuban ini melanjutkan, perubahan jam kerja bagi ASN ketika Ramadan sudah jamak dan berlangsung setiap tahun.
‘’Ini bukan hal baru. Kami dan masyarakat pasti bisa menyesuaikan,’’ imbuhnya.
Lebih lanjut Arif membeberkan, penetapan pengurangan jam kerja ASN saat Ramadan ini merujuk SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB) Nomor 6 Tahun 2003 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah yang ditandatangi Menteri PANRB Azwar Anas, Senin (20/3) lalu. (sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.