Radartuban.jawapos.com – Gugatan terhadap Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penetapan pernikahan beda agama sampai juga di telinga DPR RI. Kemarin (22/9), para penggugat, empat santri asal Tuban bertolak ke Jakarta menghadiri undangan audiensi Fraksi PPP DPR RI.
Hadir dalam pertemuan resmi tersebut, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, anggota Komisi VIII Muslih, serta sejumlah anggota DPR RI dari Fraksi PPP. Turut hadir kuasa hukum penggugat, Sutanto Wijaya.
Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memberikan apresiasi kepada para penggugat, empat santri asal Tuban. Sebab, apa yang dilakukan empat santri dari Kota Legen ini merupakan aksi nyata atas keresahannya terhadap putusan nikah beda agama, yang sebenarnya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUUXII/2014, bahwa nikah beda agama tidak diperbolehkan.
‘’Apa yang dilakukan oleh penggugat (empat santri asal Tuban, Red) ini tidak sekadar reaktif, tapi langsung aksi nyata,’’ tuturnya merujuk pernyataan kuasa hukum penggugat Sutanto Wijaya dalam pertemuan yang berlangsung di gedung DPR
RI, Jakarta kemarin.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Muslih menegaskan bahwa apa yang diperjuangkan empat santri asal Tuban ini merupakan bagian dari konsep bernegara.
‘’Nikah beda agama itu sudah jelas dilarang UU dan haram secara agama,’’ tegasnya mendukung perjuangan para penggugat atas putusan nihak beda agama yang ditetapkan PN Surabaya.
Kuasa hukum penggugat, Sutanto Wijaya menyampaikan terima kasih atas atensi yang sudah diberikan Fraksi PPP DPR RI, serta perwakilan dari Komisi III yang di antaranya membidangi hukum dan Komisi VIII di antaranya membidangi agama.
‘’Disampaikan, setelah pertemuan tersebut, nantinya akan ditindaklanjuti dengan rapat konsultasi dan koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi,’’ tuturnya.
Lebih lekas Tanto—sapaan akrabnya, menyampaikan, semoga dengan adanya dukungan dari Fraksi PPP DPR RI serta perwakilan dari Komisi III dan Komisi VIII DPR RI tersebut, gugatan nikah beda agama yang diajukan empat santri asal Tuban ini mendapat tanggapan yang serius.
‘’Kita bersyukur karena mendapat banyak dukungan dan komitmen turut mengawal,’’ tandasnya. (tok)