BATAM – Polda Kepulauan Riau memastikan kabar adanya ajakan demo besar-besaran oleh Pemuda Melayu di media sosial pada tanggal 23 September 2023 adalah hoaks atau tidak benar.
“Adanya ajakan demo besar-besaran oleh Pemuda Melayu pada hari ini itu tidak benar,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Batam Kepulauan Riau, Sabtu.
Dengan adanya informasi bohong tersebut, Pandra meminta pihak yang mengunggah informasi tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Karena hal tersebut dapat dikenai pidana sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata dia.
Guna mencegah penyebarluasan secara masif, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan (share).
“Saya minta ke seluruh masyarakat yang menerima atau mendapatkan berita bohong itu, jangan disebarkan. Karena, sistem keamanan Polri sudah berjalan,” katanya
Pandra menyampaikan, pentingnya memeriksa dan memverifikasi informasi sebelum mempercayainya atau menyebarkannya. Gunakan sumber berita terpercaya, situs web resmi, atau pernyataan dari pihak berwenang untuk mendapatkan informasi yang sah dan dapat dipercaya.
“Masyarakat Rempang saat ini sudah beraktifitas normal seperti biasa, diharapkan untuk tidak membuat hati dan perasaan saudara-saudara kita jadi mencekam, dengan informasi-informasi yang bersifat provokatif bukan informatif sesuai fakta yang saat ini terjadi,“ ujar Pandra.
Sumber: ANTARAÂ Pewarta : Ilham Yude Pratama
BATAM – Polda Kepulauan Riau memastikan kabar adanya ajakan demo besar-besaran oleh Pemuda Melayu di media sosial pada tanggal 23 September 2023 adalah hoaks atau tidak benar.
“Adanya ajakan demo besar-besaran oleh Pemuda Melayu pada hari ini itu tidak benar,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Batam Kepulauan Riau, Sabtu.
Dengan adanya informasi bohong tersebut, Pandra meminta pihak yang mengunggah informasi tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Karena hal tersebut dapat dikenai pidana sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata dia.
Guna mencegah penyebarluasan secara masif, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan (share).
- Advertisement -
“Saya minta ke seluruh masyarakat yang menerima atau mendapatkan berita bohong itu, jangan disebarkan. Karena, sistem keamanan Polri sudah berjalan,” katanya
Pandra menyampaikan, pentingnya memeriksa dan memverifikasi informasi sebelum mempercayainya atau menyebarkannya. Gunakan sumber berita terpercaya, situs web resmi, atau pernyataan dari pihak berwenang untuk mendapatkan informasi yang sah dan dapat dipercaya.
“Masyarakat Rempang saat ini sudah beraktifitas normal seperti biasa, diharapkan untuk tidak membuat hati dan perasaan saudara-saudara kita jadi mencekam, dengan informasi-informasi yang bersifat provokatif bukan informatif sesuai fakta yang saat ini terjadi,“ ujar Pandra.
Sumber: ANTARAÂ Pewarta : Ilham Yude Pratama