28.9 C
Tuban
Thursday, 21 November 2024
spot_img
spot_img

Beredar di Medsos Demo Pemuda Melayu di Batam. Polda Kepri: Itu Hoaks

spot_img

BATAM – Polda Kepulauan Riau memastikan kabar adanya ajakan demo besar-besaran oleh Pemuda Melayu di media sosial pada tanggal 23 September 2023 adalah hoaks atau tidak benar.

“Adanya ajakan demo besar-besaran oleh Pemuda Melayu pada hari ini itu tidak benar,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Batam Kepulauan Riau, Sabtu.

Dengan adanya informasi bohong tersebut, Pandra meminta pihak yang mengunggah informasi tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Karena hal tersebut dapat dikenai pidana sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata dia.

Guna mencegah penyebarluasan secara masif, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan (share).

Baca Juga :  Menunggu Kepastian Kuota Haji

“Saya minta ke seluruh masyarakat yang menerima atau mendapatkan berita bohong itu, jangan disebarkan. Karena, sistem keamanan Polri sudah berjalan,” katanya

Pandra menyampaikan, pentingnya memeriksa dan memverifikasi informasi sebelum mempercayainya atau menyebarkannya. Gunakan sumber berita terpercaya, situs web resmi, atau pernyataan dari pihak berwenang untuk mendapatkan informasi yang sah dan dapat dipercaya.

“Masyarakat Rempang saat ini sudah beraktifitas normal seperti biasa, diharapkan untuk tidak membuat hati dan perasaan saudara-saudara kita jadi mencekam, dengan informasi-informasi yang bersifat provokatif bukan informatif sesuai fakta yang saat ini terjadi,“ ujar Pandra.

Sumber: ANTARA  Pewarta : Ilham Yude Pratama

BATAM – Polda Kepulauan Riau memastikan kabar adanya ajakan demo besar-besaran oleh Pemuda Melayu di media sosial pada tanggal 23 September 2023 adalah hoaks atau tidak benar.

“Adanya ajakan demo besar-besaran oleh Pemuda Melayu pada hari ini itu tidak benar,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Batam Kepulauan Riau, Sabtu.

Dengan adanya informasi bohong tersebut, Pandra meminta pihak yang mengunggah informasi tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Karena hal tersebut dapat dikenai pidana sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata dia.

Guna mencegah penyebarluasan secara masif, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan (share).

- Advertisement -
Baca Juga :  Diduga Gelapkan Mobil, Bacaleg Nasdem Dipolisikan. Korban Unggah Kronologi di Medsos

“Saya minta ke seluruh masyarakat yang menerima atau mendapatkan berita bohong itu, jangan disebarkan. Karena, sistem keamanan Polri sudah berjalan,” katanya

Pandra menyampaikan, pentingnya memeriksa dan memverifikasi informasi sebelum mempercayainya atau menyebarkannya. Gunakan sumber berita terpercaya, situs web resmi, atau pernyataan dari pihak berwenang untuk mendapatkan informasi yang sah dan dapat dipercaya.

“Masyarakat Rempang saat ini sudah beraktifitas normal seperti biasa, diharapkan untuk tidak membuat hati dan perasaan saudara-saudara kita jadi mencekam, dengan informasi-informasi yang bersifat provokatif bukan informatif sesuai fakta yang saat ini terjadi,“ ujar Pandra.

Sumber: ANTARA  Pewarta : Ilham Yude Pratama

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img
/