26.7 C
Tuban
Saturday, 19 April 2025
spot_img
spot_img

Dibutuhkan Edukasi Secara Masif Pengurusan PGB Online

Dari 407 Permohonan, Baru Empat Terbit, Satu Ditolak
Radartuban.jawapos.com – Bergantinya regulasi pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) menyusul diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung tidak berjalan maksimal.

Sebaliknya, mekanisme penerbitan dokumen PBG dirasa malah semakin berbelit. Akibatnya, banyak dokumen permohonan PGB menggantung. Dari sejak permohonan dokumen PGB ditangani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban, tercatat sebanyak 407 permohonan PBG. Namun baru empat yang terbit dan satu ditolak. Sedangkan ratusan permohonan lainnya masih dalam proses.

Baca Juga :  Satgas RAFI 2022 Usai, Pertamina Memastikan Penyaluran BBM dan LPG Lancar

‘’Satu ditolak karena persyaratannya tidak lengkap, sedangkan yang lain masih proses,’’ kata Kepala DPMPTSP Tuban Endah Nurul Kumarjiati.

Dikatakan Endah—sapaan akrabnya—proses pengurusan PBG yang tidak bisa cepat ini karena adanya kebijakan pemerintah pusat perihal mekanisme penerbitan IMB menjadi PGB. Sehingga, kemungkinan masyarakat belum memahami secara penuh proses pengurusan PGB.

Dari 407 Permohonan, Baru Empat Terbit, Satu Ditolak
Radartuban.jawapos.com – Bergantinya regulasi pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) menyusul diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung tidak berjalan maksimal.

Sebaliknya, mekanisme penerbitan dokumen PBG dirasa malah semakin berbelit. Akibatnya, banyak dokumen permohonan PGB menggantung. Dari sejak permohonan dokumen PGB ditangani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban, tercatat sebanyak 407 permohonan PBG. Namun baru empat yang terbit dan satu ditolak. Sedangkan ratusan permohonan lainnya masih dalam proses.

Baca Juga :  Tahapan Urus PBG Berbelit dan Butuh Waktu Lama. Berikut Tahapan Prosesnya

‘’Satu ditolak karena persyaratannya tidak lengkap, sedangkan yang lain masih proses,’’ kata Kepala DPMPTSP Tuban Endah Nurul Kumarjiati.

Dikatakan Endah—sapaan akrabnya—proses pengurusan PBG yang tidak bisa cepat ini karena adanya kebijakan pemerintah pusat perihal mekanisme penerbitan IMB menjadi PGB. Sehingga, kemungkinan masyarakat belum memahami secara penuh proses pengurusan PGB.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img