Dari 407 Permohonan, Baru Empat Terbit, Satu Ditolak
Radartuban.jawapos.com – Bergantinya regulasi pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) menyusul diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung tidak berjalan maksimal.
Sebaliknya, mekanisme penerbitan dokumen PBG dirasa malah semakin berbelit. Akibatnya, banyak dokumen permohonan PGB menggantung. Dari sejak permohonan dokumen PGB ditangani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban, tercatat sebanyak 407 permohonan PBG. Namun baru empat yang terbit dan satu ditolak. Sedangkan ratusan permohonan lainnya masih dalam proses.
‘’Satu ditolak karena persyaratannya tidak lengkap, sedangkan yang lain masih proses,’’ kata Kepala DPMPTSP Tuban Endah Nurul Kumarjiati.
Dikatakan Endah—sapaan akrabnya—proses pengurusan PBG yang tidak bisa cepat ini karena adanya kebijakan pemerintah pusat perihal mekanisme penerbitan IMB menjadi PGB. Sehingga, kemungkinan masyarakat belum memahami secara penuh proses pengurusan PGB.