31.8 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Ajang “Lobi-Lobi” Proyek di Momen Lebaran

spot_img

Ihwal perintah agar para ASN Pemkab Tuban menolak gratifikasi di momen Idul Fitri ini, kata Arif, pemerintah pusat telah memberi penegasan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Di dalamnya jelas diatur, ASN dilarang menerima hadiah Lebaran, baik berbentuk parcel maupun barang lain.

Terpisah, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Adminstrasi Pembangunan Setda Tuban Anton Tri Laksono membenarkan bahwa lelang proyek di lingkup Pemkab Tuban rerata bersamaan dengan momen Lebaran tahun ini.

Baca Juga :  DLH Bangkalan Menemukan Kantong Darah Bertulis HIV di TPS Junok

Namun demikian, dia memastikan bahwa lelang proyek akan berjalan sesuai prosedural. Misalnya, jika ada gratifikasi atau kongkalikong antara calon rekanan dan pejabat terkait di momen Lebaran ini, dia memastikan tak akan memengaruhui proses lelang.

Diutarakan Anton, pemenang lelang proyek Pemkab Tuban dipilih berdasar kualifikasi atau kompetensi yang sudah ditentukan.

‘’Lelang proyek tidak bisa diotak-atik atau diintervensi. Semuanya berbasis sistem. Dan, sistemnya ini pun transparan. Bisa dilihat. Kalah menangnya peserta lelang karena apa, dapat diketahui di laman LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Tuban,’’ pungkasnya. (sab/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Ihwal perintah agar para ASN Pemkab Tuban menolak gratifikasi di momen Idul Fitri ini, kata Arif, pemerintah pusat telah memberi penegasan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Di dalamnya jelas diatur, ASN dilarang menerima hadiah Lebaran, baik berbentuk parcel maupun barang lain.

Terpisah, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Adminstrasi Pembangunan Setda Tuban Anton Tri Laksono membenarkan bahwa lelang proyek di lingkup Pemkab Tuban rerata bersamaan dengan momen Lebaran tahun ini.

Baca Juga :  Setelah Tiga Tahun Dibatasi Pandemi, Kini Wisata Bisa "Berlebaran" Penuh

Namun demikian, dia memastikan bahwa lelang proyek akan berjalan sesuai prosedural. Misalnya, jika ada gratifikasi atau kongkalikong antara calon rekanan dan pejabat terkait di momen Lebaran ini, dia memastikan tak akan memengaruhui proses lelang.

Diutarakan Anton, pemenang lelang proyek Pemkab Tuban dipilih berdasar kualifikasi atau kompetensi yang sudah ditentukan.

- Advertisement -

‘’Lelang proyek tidak bisa diotak-atik atau diintervensi. Semuanya berbasis sistem. Dan, sistemnya ini pun transparan. Bisa dilihat. Kalah menangnya peserta lelang karena apa, dapat diketahui di laman LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Tuban,’’ pungkasnya. (sab/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img