Radartuban.jawapos.com – Selesai sudah tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban. Sisa data pemilih “siluman” sebanyak 168 orang yang diketahui meninggal dunia sudah diterbitkan akta kematian.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Moh. Nurrokhib membenarkan perihal telah diterbitkannya akta kematian pemilih “siluman” tersebut.
Untuk itu, penghapusan sisa data pemilih meninggal dunia di tempat pemungutan suara (TPS) 23 itu akan segera dilakukan. Rencananya, penghapusan data pemilih “siluman” itu akan dilakukan pada rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
‘’Sesuai jadwal penetapan DPT dilaksanakan pada Juni nanti,’’ katanya.
Rokib—sapaan Nur rokhib—menyampaikan, dengan telah diterbitkannya akta kematian pemilih meninggal tersebut, maka tuntas sudah problem pemilih “siluman” untuk Pemilu 2024.
‘’Dengan diterbitkannya akta kematian tersebut, maka pemilih meninggal sejak 2014 ini resmi terhapus. Sehingga tidak akan muncul lagi di pemilu selanjutnya,’’ ujar komisioner asal Deesa Temaji, Kecamatan Jenu itu.
Lebih lanjut Rokib menyampaikan, semula, jumlah data pemilih di TPS 23, RT 0/RW 0, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban itu sebanyak 279 pemilih.
Radartuban.jawapos.com – Selesai sudah tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban. Sisa data pemilih “siluman” sebanyak 168 orang yang diketahui meninggal dunia sudah diterbitkan akta kematian.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Moh. Nurrokhib membenarkan perihal telah diterbitkannya akta kematian pemilih “siluman” tersebut.
Untuk itu, penghapusan sisa data pemilih meninggal dunia di tempat pemungutan suara (TPS) 23 itu akan segera dilakukan. Rencananya, penghapusan data pemilih “siluman” itu akan dilakukan pada rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
‘’Sesuai jadwal penetapan DPT dilaksanakan pada Juni nanti,’’ katanya.
Rokib—sapaan Nur rokhib—menyampaikan, dengan telah diterbitkannya akta kematian pemilih meninggal tersebut, maka tuntas sudah problem pemilih “siluman” untuk Pemilu 2024.
- Advertisement -
‘’Dengan diterbitkannya akta kematian tersebut, maka pemilih meninggal sejak 2014 ini resmi terhapus. Sehingga tidak akan muncul lagi di pemilu selanjutnya,’’ ujar komisioner asal Deesa Temaji, Kecamatan Jenu itu.
Lebih lanjut Rokib menyampaikan, semula, jumlah data pemilih di TPS 23, RT 0/RW 0, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban itu sebanyak 279 pemilih.