Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2023, Suksmawan mengadukan dua anggota Polres Tuban ke Propam Polda Jatim pada Selasa (16/5). Dia ditahan pada Jumat (19/05) malam atau tiga hari setelah lapor. Menurut Engki, penahanan tersebut cacat hukum.
‘’Dengan alasan inilah, Pak Suksmawan melaporkan penyidik Unit IV Tipidek Satreskrim Polres Tuban ke Propam Polda Jatim, tapi malah ditahan,’’ ujarnya.
Dengan ditahannya Suksmawan, Engki mencium ketidakberesan kasus tersebut. Bahkan, dia terang-terangan menyebut penahanan kliennya terkesan dipaksakan karena mengambil pasal penipuan yang tidak pernah dilakukan.
Kepada wartawan koran ini, dia mengaku memiliki bukti kuat bahwa penipuan tersebut murni dilakukan Ony, owner yang meninggal dunia.
‘’Jika terlapor kasus tersebut sudah meninggal, apakah harus ada orang lain yang menggantikan sebagai tersangka?’’ tanya Engki yang menilai janggal penahanan tersebut.
Dikonfirmasi terkait penangkapan Suksmawan, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari Mukri mengaku sudah mendengar kabar yang viral di media sosial tersebut. Namun, dia belum bisa membeberkan lebih jauh terkait alasan penahanan tersebut.
‘’Saat ini masih dalam tahap transisi antara kasatreskrim yang lama ke yang baru,’’ ujarnya. Dia juga mengatakan, kasus tersebut akan dirilis dalam waktu dekat.
‘’Mohon waktu untuk menunggu penjelasan dari kasatreskrim yang baru,’’ ujarnya. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.