RADAR TUBAN – Komisi IV DPRD Tuban mengusulkan agar ada peraturan daerah (perda) untuk mencegah dan membersihkan eksistensi ideologi HTI di Tuban.
Usul tersebut disampaikan menyusul terdeteksinya salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Tuban berafiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Padahal, organisasi ini sudah dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah.
“Perda diperlukan sebagai penanganan substansial atas permasalahan tersebut,” kata Ketua Komisi IV DPRD Tuban Tri Astuti Menurut Astuti.
Diketahui, organisasi Islam yang mengusung pendirian khilafah Islamiyah itu telah dibubarkan pemerintah pada 19 Juli 2017. Namun, sejauh ini ideologi organisasi tersebut masih mengakar di setiap eks anggotanya.
Termasuk di Tuban. Sebagaimana informasi yang berkembang, kini tengah ada salah satu lembaga di Bumi Ronggolawe yang diduga berafiliasi dengan HTI.
Informasi sensitif tersebut diungkap dalam rapat gabungan Komisi IV DPRD dengan Pemkab Tuban saat membahas raperda inisiatif, Sabtu (22/7/2023). Namun, Astuti masih enggan menyebut nama lembaga pendidikan yang diduga menganut ideologi yang dilarang pemerintah tersebut.
Astuti hanya mengutarakan bahwa sekolah terdeteksi berafiliasi dengan HTI itu sudah beroperasi selama tiga tahun dan memiliki cukup banyak anak didik.
Karena itu, dia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban memverifikasi sekolah dimaksud. Dia juga menyampaikan, institusinya akan aktif membantu disdik menangani sekolah dimaksud.
“Rancangannya telah kita disiapkan berupa raperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan,” ujar ibu tiga anak itu.
Sekda Tuban Budi Wiyana memberikan apresiasi terhadap raperda yang diinisiasi DPRD Tuban tersebut. Dia mengatakan, penanganan terhadap salah satu sekolah yang terindikasi atau bahkan terdeteksi berafiliasi dengan paham HTI segera ditindaklanjuti Disdik Tuban. (sab/tok)
—————————————————————-
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.