Radartuban.jawapos.com – Demonstrasi beruntun yang dilakukan para pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban kepada PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) menjadi alarm bagi industri lain di Tuban. Paling tidak, sebuah perusahaan harus berpikir ulang jika hendak bertindak sepihak kepada pekerjanya. Kalau tidak, mereka harus menebus mahal kebijakan kontroversinya.
Seperti halnya dilakukan PT IKSG yang hampir sebulan terakhir didemo beruntun buruh FSPMI. Pemicunya, vendor PT IKSG bernama PT Swabina Gatra melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada 33 pekerjanya, Senin (8/8).
Pada aksi unjuk rasa lanjutan kemarin (23/8) pagi, FSPMI membuat perhitungan. Mereka mendirikan tenda keprihatinan di depan akses masuk industri kantong semen yang berlokasi di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu tersebut.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Ketua FSPMI Tuban Duraji mengatakan, pendirian tenda keprihatinan di depan akses masuk PT IKSG merupakan bentuk sindiran. Dia berharap PT IKSG lebih membuka mata dan menghentikan sikap arogansinya kepada para buruh.
Dia menegaskan, jika sikap arogansi masih ditunjukkan seperti halnya dilakukan PT IKSG dikhawatirkan diikuti industri lain.
‘’Tentu ini merugikan para pekerjanya,’’ ujarnya.
Duraji melanjutkan, tenda keprihatinan yang didirikan kemarin baru dibongkar Jumat (26/8) mendatang. Selama berdiri, kata dia, tenda tersebut ditunggui seharian oleh 33 pekerja yang di-PHK beserta buruh lainnya.
Setelah mendirikan tenda, lanjut Duraji, FSPMI menggelar aksi lanjutan.
‘’Bagaimana bentuk aksinya nanti belum bisa diinformasikan. Ditunggu saja,’’ imbuh nya.
Selama demo berlangsung, PT IKSG maupun PT Swabina Gatra tidak merespons. Dua perusahaan tersebut seolah tidak peduli dengan aksi unjuk rasa para pekerja.
Seperti diberitakan sebelumnya, puncak aksi unjuk rasa FSMPI Tuban berlangsung Senin (15/8). Ribuan pekerja yang tergabung dalam FSPMI menggeruduk kantor PT IKSG. Mereka menuntut 33 rekannya yang di-PHK sepihak dipekerjakan kembali.
Menyikapi masalah industrial tersebut, Pemkab Tuban memediasi dengan mendatangkan mediator bersertifikat dari Disnaker dan Transmigrasi Jawa Timur. Mediasi tersebut tidak mampu mengubah keputusan PT IKSG maupun PT Swabina Gatra. Dua perusahaan tersebut tetap kukuh memecat 33 pe kerjanya. (sab/ds)