Radartuban.jawapos.com – Dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban perihal klarifikasi keanggotaan partai politik (parpol) yang dilakukan secara virtual, dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran administrasi.
Bahkan, diam-diam KPUK sudah menjalani proses sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.
Ketua Bawaslukab Tuban Sullamul Hadi mengungkapkan, hasil kajian yang dilakukan Bawaslu provinsi, klarifikasi data ganda keanggotaan parpol yang dilakukan komisioner KPUK Tuban dengan cara video call, dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil sebagai pelanggaran administrasi.
‘’Sudah beberapa hari lalu dinyatakan memenuhi pelanggaran administrasi. Dan sekarang sudah menjalani sidang pemeriksaan di Bawaslu provinsi,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin.
Untuk membuktikan pelanggaran tersebut, terang Sullamul, dalam sidang lanjutan nanti Bawaslukab Tuban akan menghadirkan beberapa saksi dan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan komisioner KPUK Tuban.
‘’Termasuk anggota parpol yang diklarifikasi secara virtual, nanti akan kita hadirkan di persidangan,’’ ujarnya.
Sedikitnya, ada delapan anggota parpol yang diklarifikasi melalui sambungan video
call oleh komisioner KPUK Tuban pada 5 September lalu. Delapan anggota parpol itu, yakni dari Partai Nasdem (2 orang), PDIP (4 orang), PKB (1 orang) dan Partai Buruh (1 orang).
Diungkapkan Sullamul, sejak awal institusinya sudah memberikan teguran bahwa klarifikasi melalui video call itu menyalahi regulasi, yakni Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terutama pasal 39 dan 40. Namun, dalam prosesnya tidak digubris.
‘’Klarifikasi itu harus menghadirkan langsung yang bersangkutan, tapi ternyata hanya di-video call,’’ bebernya.
Lebih lanjut putra Ketua MUI Tuban Kiai Abdul Matin Djawahir ini mengatakan, putusan sidang maksimal 14 hari sejak perkara diregistrasi.
‘’Pekan ini mungkin sudah selesai,’’ tandanya.
Terpisah, Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan mengatakan, meski pelanggaran yang dilakukan anggotanya memenuhi unsur formil dan materiil sebagai pelanggaran administrasi. Namun, dirinya tetap meyakini bahwa tahapan yang dilakukan sudah sesuai PKPU 4/2022 dan SK KPU RI Nomor 346/2022.
‘’KPUK Tuban sebagai terlapor akan menyampaikan jawaban yang disertai bukti-bukti pada saat sidang nanti sebagai penguat bahwa klarifikasi keanggotaan parpol yang dilakukan KPUK Tuban tidak melanggar,’’ jelasnya.
Lebih lekas dia menyatakan, pihaknya akan memberikan bukti bahwa proses klarifikasi yang dia gunakan KPUK sudah sesuai dengan SK KPU RI. Disebutkan dalam SK tersebut, tahap klarifikasi anggota parpol yang tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung ke kantor KPU dapat menggunakan sarana teknologi informasi. Terlebih, pihak yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
‘’KPU kabupaten/kota dan petugas penghubung parpol menyepakati sarana teknologi informasi untuk menghubungi anggota parpol berupa panggilan video atau konferensi video,’’ tandasnya sekaligus meyakini bahwa yang dilakukan tidak melanggar regulasi. (fud/tok)