Untuk menumbuhkan ekonomi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hadir memberikan peta jalan. Salah satunya dengan melindungi pemegang kekayaan intelektual (KI).
SATU desa satu merek. Usulan tersebut dilontarkan Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi, SH, M. Hum kepada Sekretaris DJKI Ke menkumham Dr Sucipto, SH M.H, M.Kn. Apa tanggapan Dr Sucipto?
‘’Jangankan cuma satu, seratus merek saja bisa,’’ tegas dia ketika menyampaikan sambutan sekaligus membuka Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik di Bidang Kekayaan Intelektual di Kabupaten Tuban yang berlangsung di Graha Sandiya, Sabtu (22/10).
Dr Sucipto mengemukakan, hal tersebut tentu ada syaratnya. ‘’Sampai sejauhmana pemkab mendorong. Kira-kira caranya seperti apa?’’ kata salah satu putra terbaik daerah Tuban itu balik menanyakan komitmen pemerintah daerah setempat.
Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik di Bidang Kekayaan Intelektual tersebut merupakan kali kedua digelar DJKI di Tuban sekaligus di gedung yang sama. Sosialisasi sebelumnya digelar pada 20 Juli lalu.
Dr Sucipto mengatakan, untuk mencapai hal tersebut harus ada sinergitas dan kolaborasi yang guyub untuk menyatukan cara pandang dan berpikir.
Di hadapan seluruh stakeholder, dia mengajak pe merintah daerah untuk punya empati dan gati atau perhatian. Untuk memberi gambaran dua sikap tersebut, Sucipto kemudian mengutip sebagian lirik lagu berjudul Sawangen.
‘’Pemimpin harus gati dan sayang. Kalau tidak, jangan jadi pemimpin,’’ ujar peraih gelar doktor ilmu ekonomi dan bisnis konsentrasi kebijakan publik Universitas Trisakti Jakarta itu yang spontan disambut aplus seribu peserta sosialisasi. Mereka adalah pegiat, pelaku, dan aktivis usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta penggiat seni.
‘’Saya titip, mari bareng-bareng kita ikat lidi yang tercecer untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional,’’ imbuh dia yang mengajak seluruh pemimpin di pusat, daerah, kecamatan, hingga desa untuk memberikan nilai manfaat bagi negara.
Untuk menumbuhkan ekonomi, lanjut dia, pemerintah harus hadir sekaligus memberikan peta jalan. Salah satunya menginvenstarisasi kekayaan intelektual (KI). Di Tuban, Dr Sucipto mencontohkan KI komunal seperti indikasi geografis kacang, srikaya, hingga batik gedog yang bisa memiliki nilai ekonomis tinggi kalau didaftarkan. Begitu juga karnaval di desa dan kabupaten bisa menjadi aset. Dengan didaftarkan, KI komunal ter sebut terlindungi dari ancaman dicaplok atau diakui negara lain.
Dr Sucipto mengemukakan, pertumbuhan ekonomi masyarakat merupakan salah satu dari empat tujuan negara sebagai mana termaktub dalam alenia keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Yakni, membangun kesejahteraan umum.
Tujuan lain, kata dia, menjaga integrasi. Untuk mengupas makna tersebut, bapak dua anak itu merujuk arahan Menkopolhumkam Mahfud MD di hadapan seluruh pejabat negara. Penekanannya, seluruh elemen bangsa mulai pusat, daerah, hingga desa wajib bareng-bareng menjaga integrasi.
Tujuan berikutnya mencerdaskan bangsa. Untuk tujuan tersebut, kata pejabat kelahiran 25 Maret 51 tahun lalu itu, DJKI sudah melakukan sosialisasi dari Aceh sampai Papua. Juga membentuk guru kekayaan intelektual dan duta kekayaan intelektual.
Sosialisasi langsung maupun melalui website DJKI, lanjut Dr Sucipto, merupakan bagian dari hak masyarakat. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, Dr Sucipto terang-terangan mengatakan, DJKI selama ini menindaklanjuti semua permintaan eksekutif dan legislatif di semua kabupaten/kota. Termasuk sharing konsep membangun. Itu pun dengan catatan konsep tersebut sesuai dengan tata perencanaan dan tentu saja titi atau teliti sesuai dengan aturan dan substansi. Serta, titis atau tepat sasaran.
Sebagai bentuk komitmennya membangun ekonomi daerah, Dr Sucipto siap menghadirkan Mobile IP Clinik atau mobil layanan dise minasi, konsultasi, dan pendampingan pemohon KI di Bumi Ronggolawe.
‘’Silakan bersurat, besok saya datangkan ke sini,’’ kata dia kepada pejabat daerah yang hadir yang kembali mendapat aplus.
Dr Sucipto juga menyampaikan, ekosistem KI mengikuti siklus perputaran ekonomi. Dia mencontohkan negara Italia. Meski di negara tersebut tak satu pun ada pohon coklat, namun negara di Eropa tersebut mampu membangun image sebagai negara penghasil coklat.
‘’Kenapa kita tidak bisa?’’ tanya lulusan pascasarjana notariat Undip itu.
Sucipto optimistis Indonesia mampu. Dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, kita hanya perlu menumbuhkan inovasi dan kreasi.
Di bagian lain, Dr Sucipto juga mengupas empat pilar utama KI. Di antaranya, penciptaan KI, perlindungan KI, penegakan hukum, dan komersialisasi KI.
Untuk komersialisasi, dia menyampaikan marketplace DJKI yang membantu memasarkan produk UMKM. Tujuannya, terbukanya jangkauan pasar UMKM melalui platform digital.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Dr Sucipto mengupas target Kemenkumham di bidang KI. Dimulai 2018 yang memprioritaskan indikasi geografis. Tahun berikutnya, 2019 (desain industri), 2020 (KI komunal), 2021 (paten), dan 2022 (hak cipta).
Untuk hak cipta, dia membanggakan produk alat pengasap ikan ciptaan dosen Unirow Tuban yang sudah didaftarkan. Produk tersebut sekarang ini menunggu investor untuk diproduksi masal dan penemunya mendapat royalti dari setiap produk yang dipasarkan.
‘’Mari jadi inventor (penemu, Red) bukan pekerjanya,’’ tegas dia. Untuk melahirkan inventor, kata Sucipto, DJKI menekankan landasan untuk mengubah mindset atau cara pandang masyarakat.
Sebagai gambaran kalau dalam dua sosialisasi di Tuban yang totalnya dihadiri sekitar 2.000 orang tersebut mampu menumbuhkan kesadaran satu orang di setiap desa dan 20 orang di setiap kecamatan, tentu hal ini menjadi potensi yang luar biasa. Sekarang ini, potensi KI di Tuban berjumlah 23 paten, 3 desain industri, 198 merek, dan 450 hak cipta.
Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi mengatakan, inovasi yang didaftarkan hak cipta bisa lahir di mana saja. Di dapur sekalipun bisa tercipta kreasi sambel. Begitu juga di bengkel sederhana bisa lahir odong-odong atau huller keliling.
Dia menyampaikan, perlindungan hukum berupa hak cipta bisa memberikan kemanfaatan secara ekonomis.
Sementara itu, Wabup Tuban Riyadi menga takan, kesejahteraan Indonesia sangat ditentukan dari maju-mundurnya usaha pelaku UMKM. Karena itu, untuk membangkitkan ekonomi, usaha UMKM harus dilegalkan dengan perlindungan KI.
‘’Hari ini, kita harus bangkit,’’ tegas dia menyemangati pelaku UMKM yang sekarang ini leluasa mengembangkan usahanya setelah selama dua tahun dibelenggu pandemi Covid-19.
Selain Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi dan Wabup Tuban Riyadi, hadir pada acara tersebut Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim Subianto Mandala, Kadinas Koperasi UKM dan Perdagangan Tuban Agus Wijaya, wakil dari forkopimda dan DPRD Tuban, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban Endro Budi Sulistyo.
Hadir juga wakil dari forkompida, rektor Universitas Sunan Bonang, Universitas PGRI Ronggolawe, Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU), kepala Lapas Tuban, Gresik, dan Lamongan, perangkat desa, serta undangan lain. (ds)